Lengkap, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 22 Oktober 2021
Berikut ini simak syarat terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh.
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Kemudian, pelanggan wajib untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Penumpang juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Aturan lainnya, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Kecuali, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca juga: Aturan PCR Saat Naik Pesawat Disebut Langkah Mundur, PKB: Ini Menghambat Peningkatan Penumpang
Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.
"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata Joni.
Beli tiket KA wajib pakai NIK
Mulai 31 Agustus 2021, pelanggan KA Lokal harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.
Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.
Baca juga: Kini Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR dan Sopir Truk Harus Antigen, DPR: Ini Apa-apaan Sih!
Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa maupun anak-anak terkait penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.
Selain itu, penggunaan NIK bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.