Antisipasi Virus Corona di Depok
PPKM Level 2 di Depok Dilonggarkan, Pusat Kebugaran Hingga Tempat Karaoke Boleh Beroperasi
Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang PPKM level 2 hingga tanggal 15 November 2021 mendatang. Ada sejumlah kelonggaran.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di masa pandemi Covid-19 ini, hingga tanggal 15 November 2021 mendatang.
Keputusan ini pun tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dengan nomor 443/482/Kpts/Satgas/Huk/2021.
Dalam beleid tersebut, terdapat sejumlah kebijakan pelonggaran di tempat olahraga dan hiburan, di antaranya tempat gym hingga karaoke yang kini sudah dibolehkan beroperasi.
“Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Idris dalam surat tersebut, Rabu (3/11/2021).
Sementara untuk tempat karaoke, diizinkan kembali dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Baca juga: Lagi, Siswa PTM di Depok Terpapar Covid-19, Aktivitas Belajar Mengajar Dihentikan dan Diswab
“Kegiatan di rumah bernyanyi/karaoke diizinkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen),” jelas Idris.
Selanjutnya, penggunaan alat karaoke seperti mic dan sebagainya pun tidak diizinkan digunakan secara bergantian.
Baca juga: Pemkot Depok Sediakan Rumah Singgah untuk Para Relawan
Idris berujar operasional di tempat karaoke ini harus berlangsung dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” pungkasnya.