Sanksi Tilang Tak Jelas, Wagub DKI: yang Penting Semua Kendaraan Uji Emisi Dulu

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat segera melakukan uji emisi. Meskipun polisi belum akan memberikan sanksi tilang.

Bima Putra / Tribun Jakarta
Antrean mobil yang hendak mengikuti uji emisi gratis di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat segera melakukan uji emisi. 

"Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Apakah ketika sudah 10 persen 20 persen. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan menjadi tilang," kata Argo.

"Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah," sambungnya.

Baca juga: Bahas Uji Emisi, Wagub DKI: Minta Semua Kendaraan Lakukan Uji Emisi

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi per 13 November 2021.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.

Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved