Bahas Uji Emisi, Wagub DKI: Minta Semua Kendaraan Lakukan Uji Emisi

Wagub DKI Riza Patria ajak masyarakat lakukan uji emisi kendaraan. Hal itu terkait rencana sanksi tilang kendaraan tidak lolos uji emisi.

istimewa/instagram @dinaslhdki
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta gelar layanan uji emisi gratis. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ajak masyarakat lakukan uji emisi kendaraan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ajak masyarakat lakukan uji emisi kendaraan.

Mulai Sabtu (13/11/2021), Pemprov DKI Jakarta bekerjasama Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang kendaraan tidak lolos uji emisi.

Aturan ini tak hanya berlaku bagi mobil pribadi saja, namun untuk sepeda motor juga.

Menanggapi hal ini, orang nomor dua di DKI mengatakan sosialisasi perihal uji emisi kendaraan terus digaungkan Pemprov DKI Jakarta.

"Sebagaimana sudah disampaikan nanti mulai tanggal 13 November kita akan berikan sanksi. Nanti akan dikeluarkan Pergub, Kepgub terkait uji emisi sebagaimana sudah disampaikan," katanya di Balai Kota, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Berlaku 13 November, Sosialisasi Sanksi Tilang Mobil dan Motor Tak Lulus Uji Emisi Digencarkan

Adapun sosialisasi ini telah gencarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Selain itu, juga di repost oleh laman resmi Instagram Ariza.

"Kami minta semua kendaraan yang belum uji emisi segera dilaksanakan uji emisi. Kalau tidak nanti akan didenda. Bagi mobil itu Rp 500 ribu, motor itu Rp 250 ribu,"  tandasnya.

Baca juga: Ingat, Mulai 13 November Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Disanksi Tilang

Mulai 13 November 2021 Bakal Berlaku Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Ilustrasi uji emisi gratis di Jakarta Utara.
Ilustrasi uji emisi gratis di Jakarta Utara. (Istimewa)

Mulai 13 November 2021, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang kendaraan tidak lolos uji emisi.

Aturan ini tak hanya berlaku bagi mobil pribadi saja, tapi juga sepeda motor.

Sosialisasi adanya peraturan tersebut pun digencarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Di antaranya, dengan memasifkan uji emisi kendaraan di wilayah perbatasan Jakarta dengan daerah lain.

“Seperti yang kami lakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan (Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara perbatasan dengan Kota Bekasi),” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Senin (1/11/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Tambah Lokasi Parkir Bertarif Maksimal untuk Kendaraan yang Belum Uji Emisi

Syafrin mengatakan, pelaksanaan uji emisi merupakan salah satu program yang digagas Pemerintah DKI yaitu Jakarta Langit Biru.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved