Bahas Uji Emisi, Wagub DKI: Minta Semua Kendaraan Lakukan Uji Emisi
Wagub DKI Riza Patria ajak masyarakat lakukan uji emisi kendaraan. Hal itu terkait rencana sanksi tilang kendaraan tidak lolos uji emisi.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Dalam aturan itu diatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu.
"Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih ibu kota," ujarnya.
Baca juga: Peserta Uji Emisi Gratis di Jalan Pemuda Mengeluh Antrean Panjang Makan Badan Jalan dan Bikin Macet
Ia menambahkan, hal ini sejalan dengan tuntutan Citizen Lawsuit dalam amar putusan yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersalah terkait polusi udara di ibu kota.
Anak buah Anies ini pun mengakui, penegakkan sanksi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi ini seharusnya sudah berjalan sejak awal 2021 lalu saat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.
"Namun dikarenakan pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda," kata Asep.
Walau demikian, penegakan hukum berupa tilang oleh pihak kepolisian ini akan dilakukan secara bertahap. Untuk hari ini, penegakan sanksi dimulai dengan sosialisasi uji emisi.
"Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta," ucapnya.