Bahas Uji Emisi, Wagub DKI: Minta Semua Kendaraan Lakukan Uji Emisi
Wagub DKI Riza Patria ajak masyarakat lakukan uji emisi kendaraan. Hal itu terkait rencana sanksi tilang kendaraan tidak lolos uji emisi.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Hingga kini, Syafrin terus berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait lokasi penindakan sanksi tilang yang akan diberlakukan di Ibu Kota.
“Kalau untuk teknisnya sendiri penindakannya domain Polsi, nanti dengan cara uji petik atau random terhadap kendaraan yang melintas,” ujar Syafrin.
Menurutnya, nantinya kendaraan yang dihentikan petugas, akan dimintai surat hasil lulus uji emisi.
Bagi kendaraan yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan perjalanan, sedangkan bagi yang tidak dapat menunjukan akan dilakukan sanksi tilang.
Baca juga: Catat, Hingga Akhir Januari 2021 Ada Uji Emisi Gratis di Kantor Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat
“Hal ini sebagaimana UU (Nomor 22 Tahun 2009), bahwa sanksi tilang bagi kendaraan roda dua maksimal sebesar Rp 250.000, dan untuk kendaraan roda empat atau mobil denda maksimal sebesar Rp 500.000,” jelasnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya untuk memberlakukan sanksi tilang bagi mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021 mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kebijakan ini menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Baca juga: Peserta Uji Emisi Gratis di Jalan Pemuda Mengeluh Antrean Panjang Makan Badan Jalan dan Bikin Macet
“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” kata Asep pada keterangan tertulisnya, Selasa (25/10/21).
Asep mengatakan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.
“Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu Kota,” ujarnya.
Demi Udara Bersih Jakarta
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, kebijakan ini diterapkan guna menurunkan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di ibu kota.
Menurutnya, langkah Pemprov DKI mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di ibu kota melakukan uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu menjadi sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta.
"Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak," ucapnya, Selasa (26/10/2021).
Asep menyebut, pihaknya menjadikan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sebagai landasan hukum dalam membuat kebijakan ini.