Bahas Uji Emisi, Wagub DKI: Minta Semua Kendaraan Lakukan Uji Emisi
Wagub DKI Riza Patria ajak masyarakat lakukan uji emisi kendaraan. Hal itu terkait rencana sanksi tilang kendaraan tidak lolos uji emisi.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ajak masyarakat lakukan uji emisi kendaraan.
Mulai Sabtu (13/11/2021), Pemprov DKI Jakarta bekerjasama Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang kendaraan tidak lolos uji emisi.
Aturan ini tak hanya berlaku bagi mobil pribadi saja, namun untuk sepeda motor juga.
Menanggapi hal ini, orang nomor dua di DKI mengatakan sosialisasi perihal uji emisi kendaraan terus digaungkan Pemprov DKI Jakarta.
"Sebagaimana sudah disampaikan nanti mulai tanggal 13 November kita akan berikan sanksi. Nanti akan dikeluarkan Pergub, Kepgub terkait uji emisi sebagaimana sudah disampaikan," katanya di Balai Kota, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Berlaku 13 November, Sosialisasi Sanksi Tilang Mobil dan Motor Tak Lulus Uji Emisi Digencarkan
Adapun sosialisasi ini telah gencarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Selain itu, juga di repost oleh laman resmi Instagram Ariza.
"Kami minta semua kendaraan yang belum uji emisi segera dilaksanakan uji emisi. Kalau tidak nanti akan didenda. Bagi mobil itu Rp 500 ribu, motor itu Rp 250 ribu," tandasnya.
Baca juga: Ingat, Mulai 13 November Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Disanksi Tilang
Mulai 13 November 2021 Bakal Berlaku Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Mulai 13 November 2021, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang kendaraan tidak lolos uji emisi.
Aturan ini tak hanya berlaku bagi mobil pribadi saja, tapi juga sepeda motor.
Sosialisasi adanya peraturan tersebut pun digencarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Di antaranya, dengan memasifkan uji emisi kendaraan di wilayah perbatasan Jakarta dengan daerah lain.
“Seperti yang kami lakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan (Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara perbatasan dengan Kota Bekasi),” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Senin (1/11/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Tambah Lokasi Parkir Bertarif Maksimal untuk Kendaraan yang Belum Uji Emisi
Syafrin mengatakan, pelaksanaan uji emisi merupakan salah satu program yang digagas Pemerintah DKI yaitu Jakarta Langit Biru.
Hingga kini, Syafrin terus berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait lokasi penindakan sanksi tilang yang akan diberlakukan di Ibu Kota.
“Kalau untuk teknisnya sendiri penindakannya domain Polsi, nanti dengan cara uji petik atau random terhadap kendaraan yang melintas,” ujar Syafrin.
Menurutnya, nantinya kendaraan yang dihentikan petugas, akan dimintai surat hasil lulus uji emisi.
Bagi kendaraan yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan perjalanan, sedangkan bagi yang tidak dapat menunjukan akan dilakukan sanksi tilang.
Baca juga: Catat, Hingga Akhir Januari 2021 Ada Uji Emisi Gratis di Kantor Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat
“Hal ini sebagaimana UU (Nomor 22 Tahun 2009), bahwa sanksi tilang bagi kendaraan roda dua maksimal sebesar Rp 250.000, dan untuk kendaraan roda empat atau mobil denda maksimal sebesar Rp 500.000,” jelasnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya untuk memberlakukan sanksi tilang bagi mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021 mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kebijakan ini menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Baca juga: Peserta Uji Emisi Gratis di Jalan Pemuda Mengeluh Antrean Panjang Makan Badan Jalan dan Bikin Macet
“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” kata Asep pada keterangan tertulisnya, Selasa (25/10/21).
Asep mengatakan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.
“Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu Kota,” ujarnya.
Demi Udara Bersih Jakarta
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, kebijakan ini diterapkan guna menurunkan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di ibu kota.
Menurutnya, langkah Pemprov DKI mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di ibu kota melakukan uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu menjadi sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta.
"Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak," ucapnya, Selasa (26/10/2021).
Asep menyebut, pihaknya menjadikan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sebagai landasan hukum dalam membuat kebijakan ini.
Dalam aturan itu diatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu.
"Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih ibu kota," ujarnya.
Baca juga: Peserta Uji Emisi Gratis di Jalan Pemuda Mengeluh Antrean Panjang Makan Badan Jalan dan Bikin Macet
Ia menambahkan, hal ini sejalan dengan tuntutan Citizen Lawsuit dalam amar putusan yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersalah terkait polusi udara di ibu kota.
Anak buah Anies ini pun mengakui, penegakkan sanksi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi ini seharusnya sudah berjalan sejak awal 2021 lalu saat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.
"Namun dikarenakan pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda," kata Asep.
Walau demikian, penegakan hukum berupa tilang oleh pihak kepolisian ini akan dilakukan secara bertahap. Untuk hari ini, penegakan sanksi dimulai dengan sosialisasi uji emisi.
"Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta," ucapnya.