Berlaku 13 November, Sosialisasi Sanksi Tilang Mobil dan Motor Tak Lulus Uji Emisi Digencarkan
Menurutnya, nantinya kendaraan yang dihentikan petugas, akan dimintai surat hasil lulus uji emisi.
GAMBIR - Mulai 13 November 2021, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang kendaraan tidak lolos uji emisi.
Aturan ini tak hanya berlaku bagi mobil pribadi saja, tapi juga sepeda motor.
Sosialisasi adanya peraturan tersebut pun digencarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Di antaranya, dengan memasifkan uji emisi kendaraan di wilayah perbatasan Jakarta dengan daerah lain.
“Seperti yang kami lakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan (Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara perbatasan dengan Kota Bekasi),” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Senin (1/11/2021).
Syafrin mengatakan, pelaksanaan uji emisi merupakan salah satu program yang digagas Pemerintah DKI yaitu Jakarta Langit Biru.
Baca juga: Divonis Bersalah Soal Polusi Udara, Reaksi Anies: Kami Berada di Barisan Depan Lawan Perubahan Iklim
Hingga kini, Syafrin terus berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait lokasi penindakan sanksi tilang yang akan diberlakukan di Ibu Kota.
“Kalau untuk teknisnya sendiri penindakannya domain Polsi, nanti dengan cara uji petik atau random terhadap kendaraan yang melintas,” ujar Syafrin.
Menurutnya, nantinya kendaraan yang dihentikan petugas, akan dimintai surat hasil lulus uji emisi.
Baca juga: Pemprov DKI Godok Pergub Naikkan Tarif Parkir bagi Pemilik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Bagi kendaraan yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan perjalanan, sedangkan bagi yang tidak dapat menunjukan akan dilakukan sanksi tilang.
“Hal ini sebagaimana UU (Nomor 22 Tahun 2009), bahwa sanksi tilang bagi kendaraan roda dua maksimal sebesar Rp 250.000, dan untuk kendaraan roda empat atau mobil denda maksimal sebesar Rp 500.000,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya untuk memberlakukan sanksi tilang bagi mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021 mendatang.
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Penurunan Tanah Berkurang Berkat Pajak, Simak lagi Prediksi Joe Biden
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kebijakan ini menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” kata Asep pada keterangan tertulisnya, Selasa (25/10/21).
Asep mengatakan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.
Baca juga: Bahas Soal Perubahan Iklim, Anies Usulkan Tiga Agenda untuk Forum COP26