Kartu Prakerja

Cara Hubungkan E-Wallet ke Akun Prakerja, Disertai Cara Ganti Rekening yang Tak Aktif atau Terblokir

Ini cara menghubungkan e-wallet ke akun Prakerja, beserta cara ganti rekening yang tidak aktif atau terblokir.

Editor: Muji Lestari
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi Kartu Prakerja. 

2. Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.

Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini.

Baca juga: Hasil Tes Pelatihan Kartu Prakerja Jelek, Apakah Tetap Dapat Insentif?

Ketentuan Penerima Dana Insentif

Jika kamu lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, kamu akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:

1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.

2. Jika penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama.

Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

3. Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard-mu, paling lambat sebelum 15 Desember 2021.

4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

6. Manajemen Pelaksana harus menerima laporan penyelesaian pelatihan pertamamu dari Platform Digital paling lambat tanggal 15 Desember.

Jadi, pastikan kamu menyelesaikan pelatihan pertama dan berikan rating dan review secepatnya agar insentifmu tidak hangus.

Baca juga: BLT UMKM hingga PKH Diperpanjang hingga 2022, Bagaimana Dengan Subsidi Gaji?

Dana insentif dapat gagal dicairkan jika rekeningmu tidak aktif atau terblokir.

Jika rekening bank yang kamu daftarkan sudah pernah didaftarkan sebelumnya, kamu harus menggantinya dengan rekening bank yang lain.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved