Protes Pemotor Datangi Dinas LH DKI Jakarta Buat Uji Emisi Ternyata Kuota Habis

Puluhan pengendara sepeda motor yang datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, memprotes kuota uji emisi, Rabu (4/11/2021).

Istimewa
Tampak antrean pengendara sepeda motor yang sempat tidak kebagian kuota uji emisi gratis di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Puluhan pengendara sepeda motor yang datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati pada Rabu (4/11/2021) memprotes kuota uji emisi.

Mereka protes lantaran sudah datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mengikuti uji emisi gratis tapi sejak pukul 08.00 WIB kuota untuk pengendara sudah habis.

Dandi, satu pengendara motor asal Kota Bekasi protes karena pada undangan uji emisi yang tersebar di media sosial tidak terdapat pemberitahuan kuota untuk pengendara bermotor.

"Di pemberitahuannya itu enggak tertulis kuota, ternyata pas sampai ada kuota 300. Padahal di undangan cuman tertulis uji emisi dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB," kata Dandi di Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021).

Dia sengaja datang dari Kota Bekasi karena mendengar informasi bahwa pada 13 November 2021 mendatang mulai diberlakukan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan tak lulus uji emisi.

Baca juga: Alasan Pemkot Bekasi Minta DKI Jakarta Tunda Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Pun Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menyatakan bahwa sanksi tilang untuk pemilik kendaraan tidak lulus uji emisi belum diberlakukan karena capaian uji emisi di bawah 10 persen.

"Harusnya pemerintah kalau mau buat kebijakan diperhatikan dulu infrastrukturnya, jangan seperti ini. Nanti kalau saya ditilang karena belum uji emisi siapa tanggung jawab?" ujarnya.

Baca juga: Pemkot Bekasi Minta DKI Koordinasi ke Pemerintah Daerah Satelit Sebelum Penerapan Tilang Uji Emisi

Ari, pengguna sepeda motor lain yang juga tidak kebagian kuota uji emisi gratis karena datang pukul 09.00 WIB juga menyesalkan tidak adanya informasi detail terkait kuota kegiatan.

Dia memilih mengikuti uji emisi gratis di Dinas Lingkungan Hidup DKI karena hanya segelintir bengkel sepeda motor yang melayani uji emisi berbayar, lokasinya pun jauh dari domisilinya.

Tampak antrean pengendara sepeda motor yang sempat tidak kebagian kuota uji emisi gratis di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021)
Tampak antrean pengendara sepeda motor yang sempat tidak kebagian kuota uji emisi gratis di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021) (ISTIMEWA)

"Banyak orang-orang pada protes kenapa habis. Sementara di lamannya (informasi kegiatan uji emisi gratis) itu ditulis dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB itu ditulis tidak ada kuota," tutur Ari.

Menurutnya sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak kebagian kuota bahkan memilih pulang karena kesal, sementara sisanya melontarkan protes ke petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI.

Setelah puluhan pengendara sepeda motor protes karena tidak kebagian kuota, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan sejumlah masuk ke lokasi uji emisi.

Wagub DKI: yang Penting Semua Kendaraan Uji Emisi Dulu

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan.

Imbauan ini diberikan Ariza menyusul pernyataan polisi yang belum akan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

"Yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraannya untuk dilakukan uji emisi," ucapnya, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Uji Emisi Gratis Digelar di Brigif 1 PIK/Jayasakti Pasar Rebo, Ratusan Pengendara Berdatangan

Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan guna mengurangi polusi udara di ibu kota.

Terlebih, penelitian menyebutkan sektor transportasi menjadi menyumbang utama polusi udara di Jakarta.

"Ini demi kesehatan dan keselamatan bagi semua," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Politikus Gerindra ini menambahkan, koordinasi dengan pihak kepolisian kini terus dilakukan pihaknya.

Baca juga: Sanksi Tilang Tak Jelas, Wagub DKI: yang Penting Semua Kendaraan Uji Emisi Dulu

Ia pun berharap, sanksi tilang je depan bisa segera diterapkan bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi.

"Nanti akan dikoordinasikan terus sesuai dengan ketentuan-ketentuan terkait uji emisi," kata Ariza.

Dikutip dari Kompas.com, Polda Metro Jaya sebut jumlah kendaraan yang sudah menjalani ataupun lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta masih sangat rendah.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan kepolisian untuk tidak langsung memberikan sanksi tilang mulai 13 Novermber mendatang.

"Karena sekarang kan kendaraan di DKI Jakarta mungkin sudah lebih dari 9 juta kendaraan bermotor. Nah ini apakah dari Dinas Perhubungan sudah mengecek berapanya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Rabu (3/11/2021).

Hengky Franky Jeffrey (44), saat menunjukkan hasil uji emisi sepeda motornya yang dinyatakan lolos di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). (Bima Putra / Tribun Jakarta)

Berdasarkan data yang diterima Argo, jumlah kendaraan baik roda dua dan roda empat baru yang belum melaksanakan ataupun lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.

Argo memperkirakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.

"Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Apakah ketika sudah 10 persen 20 persen. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan menjadi tilang," kata Argo.

"Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah," sambungnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi per 13 November 2021.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.

Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved