Alasan Pemkot Bekasi Minta DKI Jakarta Tunda Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Pemerintah Kota Bekasi meminta DKI Jakarta menunda penerapan sanksi tilang kendaraan pribadi tak lolos uji emisi. Ini alasannya.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi meminta DKI Jakarta menunda penerapan sanksi tilang kendaraan pribadi tak lolos uji emisi.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Johan Budi Gunawan, Kamis (4/11/2021).
Dia mengatakan, penerapan sanksi tilang harus melalui tahap sosialisasi terlebih dahulu.
Sementara untuk kebijakan tersebut, kendaraan yang beroperasi di Jakarta bukan seluruh berasal dari wilayah setempat.
"Jangan langsung melakukan penindakan itu harapkan kami, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena memang ini akan membutuhkan proses waktu untuk mereka melakukan uji emisinya, harapan kita seperti itulah," kata Johan.
Baca juga: Pemkot Bekasi Minta DKI Koordinasi ke Pemerintah Daerah Satelit Sebelum Penerapan Tilang Uji Emisi
Penindakan terlebih dahulu mengedepankan aspek sosialisasi, jika ada kedapatan warga kendaraannya tak lolos uji emisi, dapat diberikan surat pernyataan agar memperbaiki kendaraannya.
"Kita berharap begini, kalau pun ada pemeriksaan uji emisi, sifatnya hanyalah sebagai pernyataan atau pemberitahuan saja, bahwa kendaraan itu tidak lulus emisi, sehingga segera diperbaiki, jangan dilakukan penindakan, nah itu akan membantu masyarakat," jelas dia.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Tetapkan Harga Uji Emisi Berbayar, Warga: Jangan Sampai Ada Oknum Bermain
Kebijakan yang dikeluarkan DKI Jakarta, kata dia, harus dikoordinasikan ke pemerintah daerah satelit seperti Kota Bekasi.
Pasalnya, kendaraan yang melintas di DKI Jakarta bukan hanya berasal dari wilayah setempat, terdapat ribuan kendaraan yang setiap hari hilir mudik ke ibu kota dari Tangerang, Bogor, Depok dan Bekasi.
"Di Kota Bekasi ini ada sekitar 1,2 juta sepeda motor, anggap 30 persen menuju Jakarta berarti 360 ribu sepeda motor, nah mereka kan tidak tahu bahwa selama ini mereka masuk bengkel tidak masuk uji emisi," terang dia.

Dasar hukum kendaraan wajib uji emisi di Kota Bekasi sejatinya sudah tertuang dalam Peraturan Walikota, hanya saja itu baru berlaku untuk kendaraan roda empat.
"Jadi gini, uji emisi itu kita memang ada peraturan Wali Kotanya itu 2014 kalau enggak salah. Ada setiap kendaraan bermotor itu wajib uji emisi, cuman kita itu hanya masalah kendaraan roda empat belum menyentuh sepeda motor," jelas dia.
Pemkot Bekasi Minta DKI Koordinasi ke Pemerintah Daerah Satelit
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta, DKI Jakarta melakukan koordinasi terlebih dahulu ke daerah satelit terkait penerapan tilang uji emisi kendaraan pribadi.