Alasan Pemkot Bekasi Minta DKI Jakarta Tunda Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Pemerintah Kota Bekasi meminta DKI Jakarta menunda penerapan sanksi tilang kendaraan pribadi tak lolos uji emisi. Ini alasannya.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Uji emisi gratis di Brigif 1 PIK Jaya Sakti gelaran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). Pemerintah Kota Bekasi meminta DKI Jakarta menunda penerapan sanksi tilang kendaraan pribadi tak lolos uji emisi. 

Namun, karena pandemi melanda dan ibu kota jadi salah satu episentrum penularan kasus, sanksi terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi sempat ditunda.

Pemprov DKI kini resmi mengefektifkan lagi aturan tersebut.

Karena itu, Riza meminta kepada semua pemilik kendaraan bermotor yang belum menguji emisi untuk segera melaksanakannya.

"Kita sudah umumkan juga sekarang, tanggal 13 November bagi kendaraan yang belum uji emisi segera laksanakan. Kalau tidak, akan diberikan sanksi," ujar Riza.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved