Viral Komplotan Begal Tenteng Senjata Tajam Gasak Ponsel di Warkop Kemang

Komplotan begal bersenjata tajam beraksi di warkop di Jalan Kemang Timur, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021) dini hari.

ISTIMEWA
Komplotan begal bersenjata tajam beraksi di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Kemang Timur, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Komplotan begal bersenjata tajam beraksi di warung kopi (warkop) di Jalan Kemang Timur, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021) dini hari.

Aksi para pelaku begal itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV, tiga orang komplotan begal masuk ke warkop tersebut.

Dua pelaku di antaranya terlihat menenteng senjata tajam berupa celurit.

Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Iptu Supardi mengatakan, komplotan begal tersebut berjumlah 4 orang.

Baca juga: Cari Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria Hendak Salat Subuh, Polisi Kirim Rekaman CCTV ke Labfor

Satu pelaku yang tidak terpantau CCTV diduga menunggu di luar warkop sambil mengamati situasi sekitar.

"4 orang (pelaku) ke situ, bawa celurit. Kejadiannya sekitar jam 02.00 WIB," kata Supardi saat dikonfirmasi.

Baca juga: Aksinya Terekam CCTV, 3 Maling Motor di Kelapa Gading Ditangkap Polisi

Supardi mengungkapkan, komplotan begal itu menggasak ponsel milik pemilik warkop yang diletakkan di meja.

"Korban posisinya lagi sendiri. Dia enggak dibacok. Baru selesai cuci piring, dia keluar. Tahu-tahu (pelaku) langsung kabur, dikira mau panggil massa kali ya," ujar dia.

Supardi telah meminta korban untuk membuat laporan polisi agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti.

Peristiwa Serupa

Begal Tewaskan Pegawai Basarnas Jual Barang Curian untuk Beli Narkotika

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gereja Santo Laurensius Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (4/4/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gereja Santo Laurensius Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (4/4/2021). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Para pelaku begal yang menyerang hingga tewas pegawai Badan SAR Nasional (Basarnas) berinisial MN (22) juga menggasak ponsel milik korban.

Ponsel merk Vivo itu kemudian dijual, dan hasilnya digunakan untuk membeli narkotika.

"Pelaku tiga ini positif karena dipakai untuk beli narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Kerap Bawa Senjata Tajam, Remaja Kawanan Begal Keliling Cari Korban di Jalan Raya Kalimalang

Yusri menambahkan, hasil tes urine kepada tiga pelaku begal menunjukkan positif mengonsumsi narkotika.

"Hasil tes urine positif," ujar dia.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Yusri mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yaitu RP alias K, MG alias P, dan MR.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor atau yang menghajar korban. 

"Satu pelaku lagi inisial T alias AD DPO (daftar pencarian orang) yang masih dalam pengejaran," kata Yusri.

Baca juga: Ditikam, Yusuf Lolos dari Maut Saat Berduel dengan Begal Motor di Cibinong Bogor

Yusri menjelaskan, kasus bermula ketika korban dan kekasihnya sedang menunggu ojek online (ojol) di Jalan Angkasa Raya.

Tak berselang lama, empat pelaku yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor menghampiri MN. Salah satu pelaku sempat berteriak kepada korban.

"Pelaku inisial T yang DPO mengeluarkan satu kalimat 'kamu sudah mukul adik saya'. Korban nggak tahu apa-apa," ujar Yusri.

Ia menjelaskan, kalimat yang diucapkan pelaku hanya modus saat melakukan aksi begal.

"Ini hanya teknis pelaku untuk merebut barang korban. Jadi kalimat ini enggak ada, karena korban sama pacarnya lagi nunggu. Mereka berhenti langsung mengatakan gitu dan mengambil hp kprban dan membacok," ungkapnya.

Melihat kawanan begal, kekasih korban kabur. Sedangkan pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan membacok korban hingga tewas.

"Tanpa melihat situasi, pelaku membacok korban dan mengambil HP Vivo dan korban meninggal dunia," tutur Yusri. 

Ketiga pelaku kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved