Buruh Tuntut UMP DKI 2022 Naik 10 Persen, Wagub Ariza: Enggak Bisa Sepihak, Lagi Pandemi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal tuntutan para buruh yang menginginkan UMP DKI tahun 2022 naik 10 persen.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal tuntutan para buruh yang menginginkan UMP DKI tahun 2022 naik 10 persen. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal tuntutan para buruh yang menginginkan UMP DKI tahun 2022 naik 10 persen.

Ariza menyebut, keputusan soal UMP ini tak bisa dilakukan sepihak.

Terlebih, kondisi pandemi Covid-19 yang sudah terjadi sejak 2020 lalu sangat memberatkan para pelaku usaha.

"Sekarang kan memang karena pandemi Covid-19, jadi memang tidak bisa kita putuskan sepihak," ucapnya, Kamis (4/11/2021) malam.

Walau demikian, Ariza menghormati masukan yang diberikan para buruh kepada Pemprov DKI.

Baca juga: Wagub Ariza Pastikan Seluruh RPTRA di DKI Jakarta Sudah Bebas Material Timbal

Masukan itu pun bakal menjadi bahan pertimbangan bagi Pemprov DKI atau dalam hal Dinas Tenaga Kerja dalam menyusun formula UMP 2022.

"Kita akan duduk bersama-sama, demo boleh tapi sebaiknya kita berdialog, berunding dalam satu meja mencari solusi terbaik," ujarnya di Balai Kota.

Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021). (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Politisi senior Gerindra ini pun berharap, besaran UMP 2022 yang nantinya bakal diputuskan Pemprov DKI berdampak baik bagi para buruh dan pelaku usaha.

Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat Jakarta diharapkan bisa meningkat dan roda perekonomian terus berputar pascadihantam pandemi Covid-19.

"Kita semua berharap ada peningkatan kesejahteraan, tapi semuanya kan harus disesuaikan dengan income atau pendapatan yang kita peroleh," kata Ariza.

"Apalagi dalam masa pandemi sebagaimana kita tahu, kita perlu waktu untuk bergerak bangkit," sambungnya.

Baca juga: Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta, Wagub DKI: Masyarakat Harus Membiasakan

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 bakal diumumkan Pemprov DKI pada 19 November 2021 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, UMP diumumkan sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

"Pengumuman tanggal 19 November, karena sesuai ketentuan (batas akhir) tanggal 21 November," ucapnya, Selasa (2/11/202).

"Kami akan umumkan UMP di hari Jumat tanggal 19 November," sambungnya.

Suasana demonstrasi oleh massa buruh dan mahasiswa di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021).
Ilustrasi demonstrasi  (Satrio Sarwo Trengginas / Tribun Jakarta)

Andri menyebut, pihaknya kini masih menunggu rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi di ibu kota.

Rilis tersebut yang nantinya bakal menjadi acuan bagi Pemprov DKI dalam menetapkan UMP tahun 2022 mendatang.

"Sekarang kami menunggu rilis dari BPS. Insya Allah 5 November terkait rilis BPS untuk masalah pertumbuhan perekonomian," ujarnya.

Sambil menunggu rilis dari BPS, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.

Baca juga: Survei Evaluasi ke-3 Kartu Prakerja Sudah Dibuka, Berikut Cara Mengikutinya untuk Dapatkan Insentif

Koordinasi dilakukan guna mendapatkan masukan, baik dari para pengusaha maupun pekerja.

"Intinya kami menampung apa yang menjadi aspirasi semua pihak, tidak terkecuali kaum buruh," kata dia.

Masukan dari pengusaha dan pekerja itu kemudian dibahas Disnakertrans DKI bersama Dewan Pengupahan.

Dari hasil pembahasan tersebut, Pemprov DKI nantinya bakal memutuskan besaran UMP tahun 2022.

"Di samping rapat formal, kami juga akan melakukan pembahasan secara informal, sehingga Dewan Pengupahan sudah mempunyai konsep yang akan kami bawa di 2022," tuturnya.

"Cuma pembahasan seperti apa, saya tidak bisa berikan penjelasan secara detail," tambahnya menjelaskan.

Sebagai informasi, UMP DKI 2021 ditetapkan sebesar Rp4.416.186,548 atau naik 3,27 persen dari UMP DKI 2020.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved