CPNS Jakarta

Cara Membuat Aduan Indikasi Kecurangan Seleksi CPNS, Ini Sanksi Bagi Peserta yang Curang

Berikut cara buat pengaduan indikasi kecurangan dalam seleksi CPNS 2021.

Editor: Muji Lestari
instagram @pknstan
Ilustrasi tes CPNS 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut cara buat pengaduan indikasi kecurangan dalam seleksi CPNS 2021.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan dugaan kecurangan dalam proses seleksi CASN seperti CPNS dan PPPK.

Saat ini, setidaknya terdapat 225 peserta CPNS yang diduga melakukan kecurangan.

Kecurangan tersebut, kata Suharemen, diketahui dari hasil audit menggunakan artificial intelligence (AI).

Baca juga: Hasil SKD CPNS 2021 Tahap II Diumumkan 13-14 November, Apa yang Harus Dipelajari Jelang Tes SKB?

"Total regional yang sudah kami sampaikan, mereka yang sangat kuat melakukan kecurangan itu di Makassar sebanyak 202 orang, dan ada 23 orang di lampung," ungkap Suharmen dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube BKN.

Pihaknya pun meminta kepada masyarakat untuk mengadukan laporan jika melihat ada potensi kecurangan, apakah itu dilakukan oleh petugas BKN atau dilakukan panitia seleksi Instansi di lapangan.

"BKN sudah menyediakan kanal laporan yang bisa digunakan dan ini open 24 jam," terang Suharmen.

Layanan untuk melaporkan tersebut yakni di alamat www.lapor.bkn.go.id.

Baca juga: Simak Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021, Ini Update Jadwal Terbaru Pelaksanaannya

Kanal ini juga terintegrasi dengan Lapor.go.id yang dikelola oleh Kemen PANRB.

"Jadi kalau ada laporan yang belum ditindaklanjuti oleh BKN, maka biasanya temen-temen dari Layanan Publik dibawah koordinasi Deputi Layanan Publik Kemen PANRB akan membantu mengingatkan BKN untuk segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat," kata dia.

Untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelapor harus mencantumkan identitasnya serta menyampaikan indikasi kecurangan yang dimaksud.

"Tapi tentu saja harus bukan laporan dalam bentuk surat kaleng, tentu harus ada identitas yang jelas siapa yang melaporkan,"

"Sehingga laporan yang diterima bukan yang sifatnya memojokkan orang," terangnya.

BKN memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan disampaikan ke publik.

"Ini bagian dari proses supaya orang dengan sukarela melaporkan kalau memang ad ahal-hal yang berpotensi menimbulkan kecurangan di dalam proses seleksi ini," jelas Suharmen.

Baca juga: Hasil SKD CPNS 2021 Sudah Bisa Dicek, Ini Arti Kode P, PL, TL dan TH Pada Pengumuman

Sanksi Peserta CPNS yang Curang

Lantas apa sanksi yang akan diterapkan pada peserta yang melakukan kecurangan? Apakah mereka akan di-blacklist seumur hidup dari seleksi penerimaan CPNS?

Suharmen menerangkan, saat ini aturan terkait blacklist seumur hidup peserta yang curang ini belum ada.

Aturan yang ada saat ini hanya terkait peserta yang lulus seleksi namun dikemudian hari mengundurkan diri. 

Meski begitu, bukan berati aturan blacklist seumur hidup tersebut tidak bisa terjadi.

"Kalau aturannya sebenarnya belum ada, tetapi bukan berarti tidak bisa terjadi itu, kata Suharmen.

"Jadi aturan yang ada saat ini baru terkait dengan mereka yang sudah lulus seleksi tapi mengundurkan diri, maka dia mendapatkan skorsing satu tahun dan tahun berikutnya tidak dapat mengikuti seleksi karena NIK nya akan diblokir," terangnya.

Menurutnya, Panselnas nantinya akan mengeluarkan kebijakan terbaru terkait peserta yang melakukan kecurangan tersebut.

"Untuk kasus ini, karena baru tentu nanti akan ada pengaturan lebih lanjut melalui Panselnas," imbuh dia.

Baca juga: Dibagi 2 Tahap, Ini Update Jadwal Terbaru Pengumuman SKD CPNS 2021 hingga Pelaksanaan SKB

Secara pribadi, ia setuju jika peserta yang melakukan kecurangan tersebut diberikan sanksi blacklist seumur hidup.

"Kalau saya ditanya apakah setuju untuk dilakukan blacklist seumur hidup, ya rasanya bisa-bisa saja kita menerapkan itu."

"Karena ini adalah upaya orang untuk melakukan kezoliman kepada orang lain, termasuk orang-orang yang dengan sengaja mencoba menerobos sistem yang disiapkan pemerintah," ujarnya.

Namun demikian, hal tersebut nantinya juga akan kembali bergantung pada regulasi yang dikeluarkan oleh Panselnas.

"Jadi kalau ditanyakan apakah akan didiskualifikasi seumur hidup, saya sependapat tapi nanti akan sangat tergantung pada nanti regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan panselnas," jelasnya.

Yang pasti, peserta yang kedapatan melakukan tindak kecurangan nantinya akan dilakukan diskualifikasi.

"Kami sudah mengidentifikasi siapa saja yang melakukan tindak kecurangan."

"Informasi ini sudah disampaikan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan sesuai dengan Permen PAN RB, intansi wajib mengumumkan nama-nama yang didiskualifikasi."

"Nama-nama ini sudah disampaikan BKN berdasarkan alat bukti yang digunakan untuk memastikan ini terjadi tindak kecurtangan," tandasnya.

Sanksi Bagi ASN yang Terlibat

Selain itu, Suharmen juga mengatakan pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terlibat dalam kecurangan seleksi CPNS tahun 2021 dan akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Baca juga: Menpan RB Diskualifikasi 225 Peserta Seleksi CPNS, Bisa Dapat Nilai SKD 400 Lebih dalam 40 Menit

Suharmen menyebut bahwa sanksi yang dikenakan bagi ASN yang terlibat kecurangan yakni disiplin berat.

“Sanksinya sesuai komitmen Pak Menteri dan Pak Kepala (BKN), kalau terlibat menjadi disiplin tingkat berat. Ini penguatan supaya potensi kecurangan dan kami mengawal betul terutama di internal BKN supaya teman-teman ini bisa konsisten melakukan seleksi secara bertanggung jawab," kata Suharmen.

Seperti diketahui, PP No. 94 Tahun 2021 mengatur soal sangsi bagi ASN yang terbagi menjadi tiga.

Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Baca juga: Banyak Peserta Seleksi CASN atau CPNS yang Dapat Nilai SKD Lebih dari 400, Ini Penjelasan BKN

Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Suharmen mengatakan, jika pihaknya juga mempersiapkan langkah antisipasi kecurangan saat pelaksanaan seleksi ditahap berikutnya.

Salah satunya, meminta petugas agar bersedia menandatangani pakta integritas.

"Pakta integritas ini menjadi pegangan bagi pimpinan di BKN untuk kalau memang ternyata nanti dalam hasil penyelidikan kita ada pihak internal BKN yang terindikasi ikut terlibat dalam kecurangan ini, tentu akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved