Cerita Kriminal

Polisi Bongkar Pabrik Ciu Ilegal di Tangerang, Omzet Sampai Rp 7 Juta Sehari

Polisi membongkar sebuah pabrik ilegal yang memproduksi dan perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Tangerang, Kamis (4/11/2021).

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Ungkap kasus sebuah pabrik ilegal yang memproduksi dan perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Tangerang, Jumat (4/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polisi membongkar sebuah pabrik ilegal yang memproduksi dan perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Tangerang, Kamis (4/11/2021).

Pabrik minuman keras tersebut berada di Jalan Raya Penda, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, terbongkarnya praktik ilegal itu berkat adanya informasi dari masyarakat.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Tangerang dengan melakukan penyelidikan.

"Anggota kami melakukan penyelidikan di salah satu ruko. Setelah itu diketahui 1 unit mobil keluar dari ruko yang kemudian diikuti oleh anggota," ujar Wahyu, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Pengemudi Ojol Ditodong Penumpang di Ancol, Pelaku Sempat Minta Diantar Beli Miras

Mobil itu kemudian diberhentikan di sekitar kawasan lampu merah Tigaraksa.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lalu ditemukan 50 dus berisi minuman beralkohol jenis ciu.

Ungkap kasus sebuah pabrik ilegal yang memproduksi dan perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Tangerang, Jumat (4/11/2021).
Ungkap kasus sebuah pabrik ilegal yang memproduksi dan perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Tangerang, Jumat (4/11/2021). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Polisi pun mengamankan seorang pria berinisial BA (36) warga Penjaringan, Jakarta Utara.

"Petugas menemukan 50 dus kemasan air mineral yang per dusnya berisi 24 botol ciu. Pengakuan tersangka sudah empat bulan beraksi dan ciu diedarkan di wilayah Bekasi," beber Wahyu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa dan menggeledah ruko.

Baca juga: Pesta Miras Tapi Tak Mampu Bayar, Pengunjung Malah Telpon Kakak Ipar Buat Aniaya Pemilik Karaoke

Diketahui bahwa ruko yang dikontrak tersangka BA sejak setahun terakhir itu digunakan sebagai tempat memproduksi minuman keras jenis ciu.

"Dari ruko itu kami mengamankan bahan baku membuat ciu seperti beras merah, ragi, dan gula," terang Wahyu.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti peralatan memproduksi ciu.

Ungkap kasus sebuah pabrik ilegal yang memproduksi dan perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Tangerang, Jumat (4/11/2021).
Ungkap kasus sebuah pabrik ilegal yang memproduksi dan perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Tangerang, Jumat (4/11/2021). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Diantaranya empat buah tungku penyulingan, empat buah panci penyulingan, drum fermentasi berisi ciu sebanyak 95 buah, drum fermentasi kosong sebanyak 15 buah

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved