Sidang Penipuan Investasi EDCCash di PN Bekasi Dikawal Ratusan Member Pendukung Terdakwa

Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi kembali menggelar sidang kasus penipuan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash), Jumat (5/11/2021).

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Member pendukung terdakwa EDC Cash saat berkumpul di sekitar alun-alun Kota Bekasi untuk mengawal sidang di PN Kelas 1A Bekasi, Jumat (5/11/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi kembali menggelar sidang kasus penipuan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash), Jumat (5/11/2021).

Sidang kesembilan masih diagendakan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi, sejumlah member pendukung datang untuk memberikan motivasi ke enam terdakwa.

Pantauan TribunJakarta.com, ratusan atau bahkan ribuan member EDCCash datang menenuhi ruang tunggu Gedung PN Kelas 1A Bekasi.

Mereka menyaksikan secara langsung proses persidangan yang disiarkan melalui fasilitas layar yang terhubung dengan ruang sidang utama.

Selain memenuhi ruang gedung PN Kelas 1A Bekasi, member pendukung keberlangsungan EDCCash ini berkumpul di Tugu Resoluasi Rakyat Bekasi tidak jauh dari pengadilan.

Baca juga: Korban Penipuan Investasi Bodong EDCCash Gelar Aksi di Depan PN Bekasi

Mereka melakukan aksi dengan cara menyanyikan yel-yel, berdoa bersama untuk kelangsungan EDCCash serta dimenangkan dalam sidang yang menjerat sang pencipta aplikasi investasi kripto tersebut.

Anton Firmansyah selaku member EDCCash mengatakan, member yang hadir dan memberikan dukungan berharap aplikasi dapat berjalan kembali.

"Saat ini sedang mendukung EDCCash agar bisa kembali berjalan, kami bukan korban dan kami bukan pelapor, tapi kami ingin EDCCash dapat berjalan kembali," kata pria yang akrab disapa Afi.

Member pendukung terdakwa EDC Cash saat berkumpul di sekitar alun-alun Kota Bekasi untuk mengawal sidang di PN Kelas 1A Bekasi, Jumat (5/11/2021).
Member pendukung terdakwa EDC Cash saat berkumpul di sekitar alun-alun Kota Bekasi untuk mengawal sidang di PN Kelas 1A Bekasi, Jumat (5/11/2021). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Pihaknya juga berharap, terdakwa Abdulrahman Yusuf dan istrinya Suryani dapat dibebaskan dari segala tuntutan.

"Kami berhatap terdakwa itu dapat segera dibebaskan agar aplikasi semua bisa kembali seperti dulu," jelasnya.

Afi menjelaskan, EDCCash bukan sebuah investasi. Fitur yang ditawarkan yakni, aplikasi jual beli aset digital berupa koin kripto.

"Jadi di EDCCash tidak ada nomor rekening, rekening yang ada itu atas nama pribadi masing-masing karena kita melakukan jual beli (aset digital)," ucapnya.

Baca juga: Pilu Korban Investasi EDCCash: Suami Pergi, Rumah Dijual, Orang Tua Meninggal Hingga Diancam Dibunuh

Kasus yang menjerat terdakwa Abdulrahman Yusuf dan istrinya Suryani membuat otoritas pemerintah membekukan aktivitas di aplikasi tersebut.

Alhasil, ribuan member yang selama ini memiliki aset di aplikasi tersebut kini tidak bisa melakukan aktivitas jual beli.

Padahal, kasus yang menjerat pelapor sama sekali bukan kesalahan sang pendiri aplikasi Abdulrahman Yusuf serta istrinya.

"Jadi kami di sini semua merasa dirugikan karena ulah pelapor, aplikasi kami dihentikan sehingga kami tidak bisa melakukan transaksi," jelas dia.

Korban EDC Cash saat mendatangi PN Bekasi untuk mengawal proses persidangan, Rabu (3/11/2021).
Korban EDC Cash saat mendatangi PN Bekasi untuk mengawal proses persidangan, Rabu (3/11/2021). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Selain terdakwa Abdulrahman Yusuf dan istrinya, kasus dugaan penipuan EDC Cash menjerat JBA selaku programer pembuat aplikasu EDCCash.

Lalu tersangka ED selaku admin dan suport IT EDCCash, AHW selaku pembuat ACA Launching Basecamp EDCCash, serta MRS sebagai upline.

Pengacara Terdakwa Tuding Massa Pendemo Bukan Member

Ratusan korban penipuan investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash), menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (3/11/2021).

Aksi unjuk rasa tersebut bertujuan untuk mengawal proses persidangan tersangka utama penipuan investasi bodong Abdulrahman Yusuf (AY) selaku CEO EDCCash dan istrinya, SY, yang berperan sebagai exchange EDCCash.

Namun, kuasa hukum kedua terdakwa, Abdullah Al-Katiri,  menuding, massa yang menggelar aksi di pengadilan hari itu bukan sebagai member atau anggota investasi EDDCash yang dikelola kedua terdakwa.

Baca juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Diana Mendadak Yatim Piatu Seusai Jadi Korban Investasi Bodong EDCCash

Abdullah selaku pengacara terdakwa mengklaim kliennya sejauh ini masih didukung puluhan ribuan member yang setia mengawal proses persidangan.

"Fakta yang sebenarnya Abdulrahman Yusuf dan Suryani didukung oleh kurang lebih 57 ribu member yang bahkan merupakan pedukung setia, selalu mengawal jalannya persidangan dengan tertib tanpa aksi," kata Al-Katiri, Jumat (5/11/2021).

Dia memastikan, massa aksi yang menggelar unjuk rasa di depan PN Kelas 1A Bekasi saat persidanga pada, Rabu (3/11/2021) lalu, bukan member EDCCash.

Diana korban EDCCash saat di PN Kelas 1A Bekasi, Rabu (3/11/2021).
Diana korban EDCCash saat di PN Kelas 1A Bekasi, Rabu (3/11/2021). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

"Saya Abdullah Al-Katiri ketua tim kuasa hukum dari Abdulrahman Yusuf dan Suryani Founder EDCCash menyampaikan klarifikasi dari pemberitaan yang viral kemarin sore yang telah mediskreditkan klien kami," ujarnya.

Abdullah Al-Katiri mengatakan, EDCCash bukan investasi bodong seperti  yang telah dicitrakan selama ini.

Sebab, jika EDCCash merupakan investasi bodong, tidak akan mungkin ada pendukung setia yang merupakan member sebanyak kurang lebih 57 ribu orang.

"Kalau banyak yang mendukung artinya EDCCash  telah memberikan manfaat kepada ribuan member. Jadi  bukanlah investasi bodong, hal ini terbukti dengan fakta yang melaporkan dan  merasa dirugikan hanya tiga orang member saja," katanya.

Dia menegaskan, sejauh ini banyak fakta persidangan yang justru melemahkan tuduhan kepada kliennya Abdulrahman Yusuf dan Suryani terkait tuduhan investasi bodong EDCCash.

"Rekan-rekan media harus tahu bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan bukti otentik hasil transfer dari pelapor yang mengaku merasa dirugikan," katanya.

Selain pasangan suami istri pemilik EDCCash, terdawak kasus penipuan investasi bodong ini juga menyertakan JBA selaku programer pembuat aplikasu EDCCash.

Lalu ED selaku admin dan suport IT EDCCash, AHW selaku pembuat ACA Launching Basecamp EDCCash, serta MRS sebagai upline.

EDCCash Dinyatakan Investasi Ilegal

Kasus penipuan investasi bodong EDCCash ini heboh setelah Kementerian Komunikasi dan Informartika memblokir situsnya https://edccash.cash/ atas permintaan Satgas Waspada Investasi pada 10 November 2020.

EDCCash ini bukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan bukan di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

EDCCash dianggap ilegal karena melakukan jual beli uang kripto tanpa izin dan skema investasinya tak sesuai sistem mata uang kripto yang legal.

Kasus ini masuk penyidikan Bareskrim Polri dan pada 4 April 2021, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menetapkan 6 orang tersangka yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bekasi.

Tempo hari, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan awalnya para pelaku ikut dalam komunitas EDCCash yang memiliki 500 sampai 1.000 keanggotaan.

Kemudian, AY mengajak EK sebagai top level dan admin yang membuat aplikasi baru dengan sistem kerja yang dimodifikasi dan diberi nama EDCCash.

Secara teknis, setiap member akan dimintakan uang transfer sebesar Rp 5 juta untuk dikonversikan menjadi 200 koin. Rinciannya Rp 4 juta untuk koin, Rp 300 ribu untuk sewa cloud, dan Rp 700 ribu untuk upline.

Mereka dijanjikan diam saja, tidak aktif, tapi akan dapat keuntungan 0,5 persen per hari dan 15 persen per bulan. Kalau aktif menawari downline dia akan dapat 35 koin.

Keanggotaan EDCCash mencakup secara internasional. Sejauh ini tercatat ada 57 ribu member yang jika per orang diminta transfer Rp 5 juta, maka dana hasil investasi bodong tersebut kurang lebih mencapai Rp 285 miliar.

Hasil penggeledahan dari rumah pelaku Yusuf, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 14 kendaraan roda empat, uang tunai pecahan rupiah dan asing, serta sejumlah barang mewah.

Termasuk mobil sport seperti Ferrari dan McLaren yang diduga didapat dari uang investasi para korban EDCCash.

Salah satu korban lainnya dalam kasus ini kurang lebih merugi Rp 5 miliar.

Korban yang berstatus member downline (seluruh member menitipkan uang kepadanya) tertarik berinvestasi karena tergiur keuntungan.

Belakangan ia sadar ternyata EDCCash melakukan penipuan.

Penyidik saat itu menjerat para tersangka pasal berlapis: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved