Menyambut Hari Pahlawan, PT KAI Bagikan Tiket Gratis KA Jarak Jauh Bagi Guru, Nakes hingga Veteran

PT Kereta Api Indonesia (KAI) membagikan tiket gratis KA jarak jauh untuk tenaga kesehatan, guru hingga veteran, bagaimana cara mendapatkannya?

Editor: Muji Lestari
instagram @keretapikita
Peringati Hari Pahlawan 10 November, PT KAI membagikan tiket gratis KA jarak jauh bagi guru, nakes dan veteran. 

7. Voucher tidak dapat dipindahtangankan

8. Voucher gratis kereta hanya dapat diambil dan langsung dicetak di stasiun yang ditunjuk.

Voucher gratis ini hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher.

Misalnya, pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen.

Selama program berlangsung, satu identitas hanya berhak untuk satu voucher atau satu kali perjalanan.

Baca juga: Mulai Oktober Naik KA dan Pesawat Tak Perlu Lagi Aplikasi PeduliLindungi, Berikut Ketentuannya

Ada total 11.000 voucher untuk kereta kelas eksekutif dan ekonomi yang dapat digunakan secara gratis ke berbagai tujuan pada periode 8-30 November 2021 dengan menukarkan voucher tersebut.

Jumlah voucher yang disediakan di setiap KA per tanggal terbatas.

Tiket KA yang sudah dicetak tidak dapat diubah jadwalnya.

Melalui program ini, KAI hanya menggratiskan tiket KA-nya saja melalui voucher yang diberikan.

Adapun untuk biaya Rapid Test Antigen sebesar Rp 45.000 jika dilakukan di stasiun, menjadi tanggung jawab pengguna voucher.

Ilustrasi Kereta Api. Kisah mistis seputar gerbong kereta ap yang jalan sendiri di Stasiun Malang
Ilustrasi Kereta Api. Kisah mistis seputar gerbong kereta ap yang jalan sendiri di Stasiun Malang (KAI.id via kompas.com)

Siapa yang berhak mendapatkan voucher gratis?

- Guru pendidikan formal untuk anak usia dini hingga tingkat menengah atas atau sederajat baik negeri maupun swasta dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer

- Tenaga kesehatan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, dan driver ambulans), baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecuali dokter

- Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Syarat naik kereta api

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved