Razia PMKS, Satpol PP Tangsel Dapati Maraknya Pengemis Bawa Anak-Anak

Aparat Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar razia penyandang masalah kesejahteraan sosia (PMKS).

Istimewa
Satpol PP Tangsel merazia PMKS, Sasbtu (6/11/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Aparat Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar razia penyandang masalah kesejahteraan sosia (PMKS).

PEtugas penegak Peraturan Daerah (Perda) itu berkeliling ke sejumlah persimpangan jalan, pada Sabtu (6/11/2021).

Alhasil, sejumlah badut jalanan, pengamen hingga pengemis dijaring.

Mereka dianggap mengganggu ketertiban umum berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2012, tepatnya pasal 39.

 "Jadi di pasal 39 itu terkait tertib sosial, jadi pelarangan kegiatan mengemis, menggelandang, mengelap mobil, mengasong dan mengelap mobil di jalan-jalan. Menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil," kata Sekretaris Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, Minggu (7/11/2021).

Mirisnya, dari total 11 orang yang diamankan, banyak ibu-ibu yang membawa anak-anak untuk mengemis.

"Dalam operasi tersebut kami mengamankan sejumlah pengemis dan pengamen yang membawa anak di bawah umur ke Dinas Sosial. Enam orang perempuan dan lima orang anak-anak.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan tiga orang anak dan lima perempuan dewasa dibawa ke Rumah Antara, Serang, satu perempuan dikembalikan ke keluarganya dikarenakan sedang sakit, dua orang anak di serahkan ke P2TP2A," papar Oki.

Baca juga: Wali Kota Terapkan Perda PMKS, Manusia Silver di Tangsel Bisa Langsung Dipidana

Terlebih, anak yang dibawa mengemis bukanlah anak kandung si ibu-ibu, melainkan anak orang lain.

"Yang dibawa ke P2TP2A itu bukan anak kandungnya, memang ini dugaannya kenaa sih si anak dibawa. Orang tuanya datang, katanya dalam kesulitan ekonomi," kata Oki.

Oki mengingatkan, kepada pengemis, pengamen atau PMKS lainnya agar tidak kembali ke jalan di Tangsel.

Pasalnya jika sampai dua kali terjaring razia maka akan dijerat pidana.

"Kami peringatkan untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut di jalan-jalan. Karena hal ini melanggar Perda 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan ancaman kurungan enam bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

PMKS Dipidana

Pemerintah Kota Tangsel menunjukkan sikap tegas terkait ramainya PMKS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved