Razia PMKS, Satpol PP Tangsel Dapati Maraknya Pengemis Bawa Anak-Anak

Aparat Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar razia penyandang masalah kesejahteraan sosia (PMKS).

Istimewa
Satpol PP Tangsel merazia PMKS, Sasbtu (6/11/2021). 

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Tangsel menjadi sorotan karena maraknya manusia silver yang mengemis di persimpangan jalan.

Bahkan anak hingga bayi juga turut diajak turun ke jalan dan sekujur tubuhnya dicat silver demi mendapatkan iba pengendara sehingga mau memberikan rupiah.

Para manusia silver yang dianggap sebagai PMKS lantas dijaring dalam beberapa kali razia Satpol PP.

Termasuk para badut yang juga biasa berada di persimpangan jalan untuk mengais rupiah, ikut digolongkan sebagai PMKS dan dirazia Satpol PP Tangsel.

Aksi manusia silver, badut dan PMKS lain dinilai mengganggu ketertiban umum dengan klaim laporan masyarakat.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, meminta jajarannya untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) PMKS

"Kemarin sudah ada rapat koordinasi. Saya sudah mintakan untuk dilakukan penegakkan Perda PMKS, kalau misalnya itu, pokoknya penertiban dulu. Kemudian lakukan seleksi, kalau orang di luar Tangsel kembalikan ke daerah asalnya," kata Benyamin melalui sambungan telepon, Jumat (5/11/2021).

Dari data yang dihimpun, yang dimaksud Benyamin adalah Perda Kota Tangsel nomor 6 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

Benyamin menjelaskan, Satpol PP akan menggelar razia PMKS dan selanjutnya akan dipilah berdasarkan wilayah asalnya.

Jika merupakan warga luar Tangsel maka akan dikembalikan ke daerahnya. Namun jik PMKS tersebut merupakan warga Tangsel maka akan dibina.

"Kalau orang Tangsel lakukan pembinaan. Kita kan sudah ada rumah sosial," ujarnya.

Pernyataan Benyamin sesuai dengan Perda PMKS tepatnya Bab IX tentang Penjangkauan Sosial Pasal 43.

"(1) PMKS hasil penjangkauan sosial diserahkan kepada SKPD yang membidangi urusan sosial untuk mendapatkan pelayanan sosial dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi PMKS.

(2) PMKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah atau tidak mendapatkan pelayanan sosial dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi PMKS dikembalikan ke daerah asal atau keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) PMKS yang telah dikembalikan ke daerah asal atau keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilarang kembali mengadakan usaha kesejahteraan sosial yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved