Kabar Artis

Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polisi Diperiksa Sebagai Tersangka, Kekasih Salim Nauderer Minta Doa

Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kabur dari karantina, Senin (8/11/2021).

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kabur dari karantina, Senin (8/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM - Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kabur dari karantina, Senin (8/11/2021).

Rachel Vennya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB.

Rachel tampak didampingi kekasihnya, Salim Nauderer yang juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Rachel terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Sedangkan Salim mengenakan kemeja berwarna putih.

"Doain ya," kata Rachel kepada awak media di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Hari Ini, Rachel Vennya Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya Kasus Kabur dari Karantina

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).

"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar (perkara) langsung. Digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat. Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu lalu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rachel Vennya dan tiga orang lainnya sudah lebih dulu diperiksa sebagai saksi sebanyak 2 kali.

Baca juga: Rachel Vennya Kembali Minta Maaf Seusai Jadi Tersangka, Komentar Mantan Suaminya Okin Ramai Disorot

Meski berstatus sebagai tersangka, Rachel tidak ditahan karena hanya terancam hukuman 1 tahun penjara.

"Nggak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," kata Yusri.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap tersangka bisa dilakukan jika terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," ujar dia.

Selebgram Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina, Senin (1/11/2021).
Selebgram Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina, Senin (1/11/2021). (Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta)

Rachel Vennya telah menyampaikan permintaan maaf setelah menjalani pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved