Cerita Kriminal

Dalang Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Seorang Ustaz

Sementara itu, ada juga hal meringankan tuntutan hukuman pelaku haoks babi ngepet ini, yaitu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Dwi Putra Kesuma / Tribun Jakarta
Suasa sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Selasa (9/11/2021). 

Diwartakan juga sebelumnya, terdakwa Adam Ibrahim dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaaan atas tuntutan tersebut.

"Kami akan mengajukan nota pembelaaan secara tertulis," kata Kuasa Hukum terdakwa, Edison, di persidangan.
Terakhir, Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, mengatakan bahwa persidangan akan kembalu dilanjutkan pada Selasa (16/11/2021) pekean depan, dengan agenda pledoi nota pembelaaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved