Cerita Kriminal
Dalang Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Seorang Ustaz
Sementara itu, ada juga hal meringankan tuntutan hukuman pelaku haoks babi ngepet ini, yaitu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Terdakwa dalang hoaks babi ngepet di Kota Depok, Adam Ibrahim, dituntut kurungan tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja.
"Menuntut , satu menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong," kata Jaksa Putri di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Selasa (9/11/2021).
"Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam pidana di Pasal 14 Ayat 1 UU Republik Indonesia tahun 1946," imbuhnya.
Baca juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Adam Ibrahim 3 Tahun Kurungan Penjara
Lanjut Jaksa Putri, pihaknya meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim kurungan tiga tahun penjara.
"Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," jelasnya.
Menurut tim JPU, terdapat sejumlah hal memberatkan yang menjadi pertimbangan pihaknya menuntut terdakwa kurungan tiga tahun penjara.
Baca juga: Jejak Digital Terbongkar, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Sempat Tonton Trik Cara Terbangkan Benda Mati
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan rasa ketidaknyamanan di masyarakat, khususnya terhadap korban," kata jaksa.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," imbuhnya.
Selain itu, terdakwa yang dipandang sebagai tokoh agama di lingkungannya tak bisa memberikan contoh perilaku yang baik kepada masyarakat.
"Terdakwa merupakan seorang ustad atau tokoh mayarakat yang seharusnya memberikan contoh dan perilaku yang baik di masyarakat. Perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana Nasional (pandemi Covid-19)," ungkapnya.

Sementara itu, ada juga hal meringankan tuntutan hukuman pelaku haoks babi ngepet ini, yaitu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa tulang punggung keluarga," bebernya singkat.
Baca juga: Pelaku Begal di Depok Serang Pemotor dengan Sajam, Korban Tetap Melaju Meski Alami 10 Sabetan