Jabat Panglima TNI, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Jenderal Andika Perkasa
Bakal menjabat sebagai Panglima TNI, segini besaran gaji dan tunjangan yang akan didapat Jenderal Andika Perkasa.
TRIBUNJAKARTA.COM - Bakal menjabat sebagai Panglima TNI, segini besaran gaji dan tunjangan yang akan didapat Jenderal Andika Perkasa.
Diketahui, Jenderal Andika hanya tinggal menunggu dilantik oleh Presiden Joko Widodo untuk sah memegang tongkat komando sebagai orang nomor satu di Institusi TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang pensiun.
sebagai calon Panglima TNI, Senin (9/11/2021).
Kini muncul pertanyaan: berapakah gaji dan tunjangan yang akan diterima Andika Perkasa sebagai Panglima TNI?
Tercatat, Jenderal Andika Perkasa sendiri memiliki kekayaan sebanyak Rp 179 miliar.
Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan yang dimiliki tepatnya sebesar Rp 179.996.172.019.
Baca juga: Resmi, DPR RI Setujui Jenderal Andika Perkasa Menjadi Panglima TNI
Sebagian besar hartanya berupa kas dan setara kas senilai Rp 126.985.922.019.
Dalam laporan itu, Jenderal Andika diketahui memiliki 20 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 38.164.250.000.
Bahkan, di antara tanah dan bangunannya itu berada di luar negeri, yaitu satu bidang di Australia senilai Rp 1.500.000.000 serta tiga bidang di Amerika Serikat masing-masing bernilai Rp 4.500.000.000, Rp 5000.000.000, dan Rp 5.500.000.000.

Jenderal Andika juga memiliki dua kendaraan mewah, yaitu Landrover Sport 3.0 V 6 AT seharga Rp 800.000.000 dan Mercedes Benz Sprinter 315 seharga Rp 1.800.000.000 atau jika ditotal mencapai Rp 2.600.000.000
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 10.100.000.000 dan surat berharga senilai Rp 2.146.000.000.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang nantinya akan diterima Jenderal Andika setelah resmi menjabat Panglima TNI?
Besaran gaji
Dilansir dari Tribunnews, setelah menjabat sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika bakal menerima penghasilan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.
Gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berdasar lampiran PP tersebut, Andika Perkasa akan menerima gaji antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Baca juga: Tamtama TNI Ditugaskan Berlatih ke AS, Ditanya Jenderal Andika Perkasa Soal Perasaan Orangtuanya