Sudin LH Jakpus dan Jakut Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis, Simak Jadwal dan Lokasinya

Uji Emisi Kendaraan Bermotor gratis di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Simak jadwal dan lokasinya.

Istimewa
Tampak antrean pengendaPemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggencarkan program uji emisi bagi kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggencarkan program uji emisi bagi kendaraan bermotor. 

Guna menyukseskan program uji emisi kendaraan bermotor, Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan wilayah penyangga.

Sebab, mobilitas di Jakarta juga sangat dipengaruhi oleh warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) yang bekerja di ibu kota.

"Kami akan berkoordinasi dengan daerah Depok, Bodetabek ya supaya penerapan (uji emisi) bisa sama," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LD) DKI, Asep Kuswanto, Senin (8/11/2021).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ini pun berharap, penerapan uji emisi kendaraan bermotor ini ke depannya juga bisa diikuti wilayah penyangga.

"Tapi kami masih fokus dulu untuk DKI sampai menunggu progres diskusi kita dengan daerah sekitar," ujarnya di gedung DPRD DKI.

Baca juga: Pemprov DKI Tunda Penilangan Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Sampai 2022, Ini Alasannya

"Karena memang kan mobil ada dari Depok ke Jakarta, Bogor ke Jakarta. Jadi kami fokus dulu untuk Jakarta," sambungnya.

Sebagai informasi, sanksi tilang bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi batal dilaksanakan pada 13 November 2021 mendatang.

Penundaan dilakukan hingga Januari 2022 lantaran masih sedikitnya kendaraan yang sudah melakukan uji emisi.

Untuk itu, Pemprov DKI kini tengah berupaya menambah jumlah bengkel uji emisi.

Ditargetkan ada 500 bengkel uji emisi untuk motor dan mobil yang nantinya tersebar di lima kota administrasi.

Pemprov DKI Tunda Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Uji emisi gratis di Brigif 1 PIK Jaya Sakti gelaran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021).
Uji emisi gratis di Brigif 1 PIK Jaya Sakti gelaran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sanksi tilang bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi batal dilaksanakan pada 13 November 2021.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, saat ditemui di gedung DPRD DKI.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, penundaan pemberian sanksi dilakukan hingga awal 2023 mendatang.

"Kami tunda (pengenaan sanksi tilang), mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," ucapnya, Senin (8/11/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved