Wagub DKI Ariza Pasang Badan Tanggapi Desakan DPRD Hapus Fungsi Operasional TGUPP
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pasang badan setelah TGUPP dikritik habis-habisan oleh DPRD DKI Jakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pasang badan setelah Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dikritik habis-habisan oleh DPRD DKI Jakarta.
Ia menyebut, tim khusus bentukan Gubernur Anies Baswedan ini sudah banyak membantu meningkatkan kinerja Pemprov DKI.
"Itu merupakan bagian dari tim gubernur, tim provinsi yang membantu pimpinan untuk meningkatkan kinerja dan percepatan," ucapnya, Selasa (9/11/2021).
"Ya namanya juga tim percepatan ya," sambungnya.
Terlebih, Ariza menyebut, tim khusus ini sudah ada sejak gubernur Anies belum menjabat sebagai orang nomor satu di DKI.
"TGUPP kan ada sudah sejak gubernur-gubernur sebelumnya, jadi tidak hanya di era sekarang," ujarnya di Balai Kota.
Baca juga: Desak Anies Hilangkan Fungsi Operasional TGUPP, Komisi A Ancam Hapus Anggaran
Walau demikian, ia mengaku sangat menghargai masukan yang disampaikan oleh Komisi A DPRD DKI.
Politisi Gerindra ini menyebut, kritik dan saran yang disampaikan bakal menjadi pertimbangan Pemprov DKI dalam mengevaluasi kinerja TGUPP.
"Tidak ada masalah yang luar biasa, namun kami menghormati masukan, pendapat, saran, dan kritik dari siapa saja. Termasuk teman-teman di DPRD DKI," kata Ariza.
"Namun demikian, TGUPP itu bagian dari tim percepatan pembangunan untuk membantu gubernur, membantu Pemprov DKI Jakarta," sambungnya.
Baca juga: 4 Tahun Gubernur Anies: 10 Poin Rapor Merah LBH Jakarta Vs 10 Poin Pembelaan TGUPP
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta mengevaluasi tugas dan kewenangan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun diminta menghilangkan fungsi operasional yang menjadi salah satu tupoksi TGUPP.
Hal ini menjadi rekomendasi Komisi A DPRD DKI Jakarta yang disampaikan saat rapat paripurna pembahasan rancangan Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Tahun anggaran 2022.
"Komisi A merekomendasikan dilakukan evaluasi terkait tupoksi dan kewenangan TGUPP dengan menghilangkan fungsi operasionalnya," ucap Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono saat rapat, Senin (8/11/2021).