Hari Ini, Uji Emisi Gratis Bagi Mobil Digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Timur
Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur menggelar uji emisi kendaraan gratis di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Rabu (10/11/2021).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur menggelar uji emisi kendaraan gratis di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Rabu (10/11/2021).
Kasudin LH Jakarta Timur Wahyudi Rudianto mengatakan kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB setelah upacara Hari Pahlawan ini menyasar 300 mobil.
"Targetnya ada 300 mobil berbahan bakar bensin dan solar yang uji emisi," kata Wahyudi saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (10/11/2021).
Pemilik mobil yang gas buangnya sesuai ambang batas bakal mendapat kartu bukti menyatakan lulus, sementara bila tidak diminta melakukan perawatan rutin.
Uji emisi gratis khusus mobil ini sebagai ganti kegiatan pada bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jalan Mandala V no 67 yang dihentikan.
Baca juga: Pemprov DKI Mulai Berlakukan Sanksi Tilang setelah 50 Persen Kendaraan Uji Emisi
"Kita tidak adakan uji emisi untuk sepeda motor (di kantor Wali Kota Jakarta Timur) karena belum ada alat untuk uji emisinya,"
Pemilik sepeda motor yang hendak melakukan uji emisi kendaraannya harus menuju bengkel resmi, dengan catatan membayar, bukan gratis.
Baca juga: Sudin LH Jakpus dan Jakut Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis, Simak Jadwal dan Lokasinya
Namun Pemprov DKI Jakarta belum mengatur harga tertinggi untuk uji emisi kendaraan bermotor yang berbayar, sehingga harga dapat berbeda-beda.
Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, hanya disampaikan uji emisi dibebankan ke pemilik kendaraan.
Pemprov DKI Mulai Berlakukan Sanksi Tilang setelah 50 Persen Kendaraan Uji Emisi
Pemprov DKI Jakarta menunda penerapan sanksi tilang kendaraan tidak lolos uji emisi pada 13 November 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan mulai menerapkan sanksi tilang terkait peraturan uji emisi ini setelah hampir seluruh kendaraan di ibu kota melakukan uji emisi.
"Nanti kalau sudah 50 persen baru nanti akan ditindak. Upaya penindakan ada teguran dan sebagainya," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Anak Buah Anies Harap Bodetabek Ikut Jakarta Terapkan Program Uji Emisi
Politikus Partai Gerindra ini mengimbau masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik itu sepeda motor maupun mobil.
"Masyarakat kami minta untuk laksanakan uji emisi untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan. Mudah-mudahan ada peningkatan signifikan," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji emisi masih sangat rendah.
"Berdasarkan data kami, angkanya masih di bawah satu persen. Untuk mobil angkanya baru 300.000," tuturnya.
Baca juga: Pemprov DKI Berencana Tambah Bengkel Uji Emisi hingga 500 Lokasi
Walau demikian, ia menyebut, kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi sudah mulai meningkat.
Sebab, sepanjang 2020 lalu baru ada 13.000 ribu kendaraan yang melakukan uji emisi.
"Dari 13.000 ke 300.000 sudah melonjak tajam dibandingkan data sebelumnya. Artinya, sudah mulai ada kesadaran masyarakat," kata anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut, sanksi tilang baru akan diterapkan awal 2022 mendatang.
"Kami tunda (pengenaan sanksi tilang), mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," ucapnya, Senin (8/11/2021).
Asep menjelaskan, keputusan ini diambil lantaran masih sedikitnya kendaraan yang melakukan uji emisi.
Untuk itu, Pemprov DKI bakal terus melakukan sosialisasi hingga akhir tahun 2021 ini.
"Jadi kami akan terus sosialisasi karena memang masyarakat banyak yang minta ke kita juga tolong lebih dimasifkan dulu sosialisasinya," ujarnya.
Selama masa sosialisasi ini, Pemprov DKI juga akan menambah bengkel uji emisi.
Pasalnya, saat ini baru ada 15 bengkel uji emisi untuk sepeda motor dan 257 bengkel untuk mobil.
"Kemarin sempat ada kejadian di beberapa titik uji emisi gratis justru bikin kemacetan. Jadi, bengkel uji emisi mau ditambah lagi," kata dia.
"Tujuannya supaya masyarakat bisa tetap melakukan uji emisi tanpa harus antre seperti ini," sambungnya.
Koordinasi dengan sejumlah bengkel pun terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Total itu nanti ada 500 bengkel uji emisi untuk motor dan mobil," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/antrean-mobil-uji-emisi-gratis-di-brigif-1-pik-jaya-sakti-pasar-rebo-rabu-3112021.jpg)