Pemprov DKI Mulai Berlakukan Sanksi Tilang setelah 50 Persen Kendaraan Uji Emisi

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji emisi masih sangat rendah.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Uji emisi gratis di Brigif 1 PIK Jaya Sakti gelaran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menunda penerapan sanksi tilang kendaraan tidak lolos uji emisi pada 13 November 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan mulai menerapkan sanksi tilang terkait peraturan uji emisi ini setelah hampir seluruh kendaraan di ibu kota melakukan uji emisi.

"Nanti kalau sudah 50 persen baru nanti akan ditindak. Upaya penindakan ada teguran dan sebagainya," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Politikus Partai Gerindra ini mengimbau masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik itu sepeda motor maupun mobil.

"Masyarakat kami minta untuk laksanakan uji emisi untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan. Mudah-mudahan ada peningkatan signifikan," ujarnya.

Baca juga: Sudin LH Jakpus dan Jakut Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis, Simak Jadwal dan Lokasinya

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji emisi masih sangat rendah.

"Berdasarkan data kami, angkanya masih di bawah satu persen. Untuk mobil angkanya baru 300.000," tuturnya.

Baca juga: Ditlantas Minta Pemprov Tak Buru-buru Terapkan Sanksi Tilang Kendaraan tak Lolos Uji Emisi

Walau demikian, ia menyebut, kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi sudah mulai meningkat.

Sebab, sepanjang 2020 lalu baru ada 13.000 ribu kendaraan yang melakukan uji emisi.

"Dari 13.000 ke 300.000 sudah melonjak tajam dibandingkan data sebelumnya. Artinya, sudah mulai ada kesadaran masyarakat," kata anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut, sanksi tilang baru akan diterapkan awal 2022 mendatang.

"Kami tunda (pengenaan sanksi tilang), mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," ucapnya, Senin (8/11/2021).

Asep menjelaskan, keputusan ini diambil lantaran masih sedikitnya kendaraan yang melakukan uji emisi.

Baca juga: Perusahaan Pelaku Pencemaran Paracetamol di Teluk Jakarta Cuma Diberi Sanksi Teguran oleh Pemprov

Untuk itu, Pemprov DKI bakal terus melakukan sosialisasi hingga akhir tahun 2021 ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved