Perusahaan Pelaku Pencemaran Paracetamol di Teluk Jakarta Cuma Diberi Sanksi Teguran oleh Pemprov

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pabrik farmasi itu berinisial MEP dan letaknya berada tak jauh dari pesisir Utara Jakarta.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Ilustrasi - Pencemaran lingkungan dari limbah produksi yang dibuang ke kali 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) menemukan satu perusahaan farmasi sebagai pelaku pencemaran limbah paracetamol yang mengotori Teluk Jakarta.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pabrik farmasi itu berinisial MEP dan letaknya berada tak jauh dari pesisir Utara Jakarta.

"Sudah ada pabrik yang teridentifikasi di daerah Teluk Jakarta, inisialnya MEP, itu (perusahaan) farmasi," ucapnya, Senin (8/11/2021).

"Dia terbukti ada kadar COD dan BOD dan terbukti instalasi pengelolaan limbah enggak diterapkan secara baik," sambungnya.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Ungkap Perairan Teluk Jakarta Masih Tercemar Paracetamol

Walau terbukti menyebabkan perairan Jakarta tercemar, Dinas LH DKI hanya memberikan teguran tertulis kepada perusahaan tersebut.

Perusahaan farmasi itu pun diberikan waktu 3 sampai 4 bulan untuk memperbaiki Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT).

"Kami minta mereka memperbaiki IPLT-nya. Nanti kami coba cek setelah 3 sampai 4 bulan, apakah dia melakukan perbaikan terhadap IPLT-nya," ujarnya.

Baca juga: Meski Air Laut Tercemar, Dinas KPKP Pastikan Ikan di Teluk Jakarta Tidak Terpapar Paracetamol

Bila saat diperiksa lagi perusahaan itu belum memperbaiki IPLT-nya, denda pun bakal diberikan Pemprov DKI.

"Saat ini sudah ada sanksi administrasi dari kami, kalau denda belum ada. Sanksi administrasinya berupa surat teguran dari kami kepada perusahaan tersebut," kata Asep.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto menyebut, perairan Teluk Jakarta saat ini masih tercemar paracetamol.

"Kandungan (paracetamol) masih ada, sekitar 200 nanogram (Ng)," ucapnya di Balai Kota, Senin (25/10/2021).

Hal ini diungkapkan Asep berdasarkan hasil penelitian terhadap sampel air yang diambil di Teluk Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ramai Kandungan paracetamol di Teluk Jakarta, KAWALI Dorong Regulasi Pengolahan Limbah B3 Diperketat

Walau demikian, ia memastikan konsentrasi paracetamol atau asetaminofen tak sebesar yang diungkap Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Kajian kita sudah selesai untuk paracetamol, memang (kandungan paracetamol) yang diperoleh tidak sebesar yang dirilis BRIN," ujarnya.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengambi sampel air laut di Teluk Jakarta yang diduga tercemar Paracetamol.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengambi sampel air laut di Teluk Jakarta yang diduga tercemar Paracetamol. (Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved