Perusahaan Pelaku Pencemaran Paracetamol di Teluk Jakarta Cuma Diberi Sanksi Teguran oleh Pemprov

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pabrik farmasi itu berinisial MEP dan letaknya berada tak jauh dari pesisir Utara Jakarta.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Ilustrasi - Pencemaran lingkungan dari limbah produksi yang dibuang ke kali 

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, kandungan paracetamol yang sedikit ini bukan berarti tidak mengganggu ekosistem di Teluk Jakarta.

"Kalau konsekuensinya mungkin sedikit banyak pasti ada ya," kata dia.

Baca juga: Terus Terulang, Pemkot Bekasi Angkat Tangan Tangani Pencemaran Limbah Kali Bekasi

Adapun penelitian dilakukan setelah warga pesisir utara ibu kota digegerkan dengan fenomena kandungan paracetamol yang mencemari air laut di Teluk Jakarta.

Hal ini terungkap berdasarkan hasil penelitian yang dimuat dalam jurnal bertajuk Science Direct pada Agustus 2021 lalu.

Dalam jurnal itu disebutkan perairan Ancol memiliki konsentrasi tinggi kandungan Paracetamol sebesar 420 ng/L.

Bahkan, kandungan Paracetamol di kawasan Angke mencapai 610 ng/L.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved