Ditlantas Minta Pemprov Tak Buru-buru Terapkan Sanksi Tilang Kendaraan tak Lolos Uji Emisi
Ia menegaskan, saran kepolisian ini bukan bermaksud mengulur waktu pelaksanaaan penegakan hukum terkait emisi kendaraan ini.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak terburu-buru menerapkan sanksi tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, penerapan sanksi tilang harus dibarengi dengan kesiapan fasilitas uji emisi dan jumlah kendaraan yang dinyatakan lulus uji.
"Kami rekomendasikannya kalau mau diterapkan sanksi tilang, kami minta sudah sejauh mana pelaksanaannya. Dari kemarin selalu disampaikan data kendaraan ada 16 juta, nah ini yang sudah uji emisi berapa banyak," kata Argo saat dihubungi, Senin (8/11/2021).
"Apakah Pemprov ini sudah melakukan penambahan fasilitas uji emisi atau hanya di Dinas LH," tambahnya.
Jika tempat uji emisi masih terbatas dan jumlah kendaraan mencapai belasan juta, Argo menilai penerapan sanksi tilang tidak akan efektif.
Baca juga: Alasan Pemkot Bekasi Minta DKI Jakarta Tunda Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
AKBP Argo Wiyono menjelaskan, setidaknya terdapat lima faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakkan hukum.
"Pertama hukum sudah ada apa belum, kedua produk hukum, ketiga adalah sarana dan fasilitas, keempat masyarakat, dan kelima budaya," terang dia.
Ia khawatir Pemprov DKI Jakarta bakal kerepotan jika sarana dan fasilitas uji emisi kendaraan belum memadai.
Ia menegaskan, saran kepolisian ini bukan bermaksud mengulur waktu pelaksanaaan penegakan hukum terkait emisi kendaraan ini.
"Jadi kami hanya beri saran. Tak ada keragu-raguan polisi melakukan penindakan dan tak ada kami mundur-mundurkan," ujar Argo.
Baca juga: Pemprov DKI Berencana Tambah Bengkel Uji Emisi hingga 500 Lokasi
Sebelumnya, sanksi tilang bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi batal dilaksanakan pada 13 November 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat ditemui di gedung DPRD DKI.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, penundaan pemberian sanksi dilakukan hingga awal 2023 mendatang.
"Kami tunda (pengenaan sanksi tilang), mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," ucapnya, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Perusahaan Pelaku Pencemaran Paracetamol di Teluk Jakarta Cuma Diberi Sanksi Teguran oleh Pemprov