Ditlantas Minta Pemprov Tak Buru-buru Terapkan Sanksi Tilang Kendaraan tak Lolos Uji Emisi
Ia menegaskan, saran kepolisian ini bukan bermaksud mengulur waktu pelaksanaaan penegakan hukum terkait emisi kendaraan ini.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Asep menjelaskan, keputusan ini diambil lantaran masih sedikitnya kendaraan yang melakukan uji emisi.
Untuk itu, Pemprov DKI bakal terus melakukan sosialisasi hingga akhir tahun 2021 ini.
"Jadi kami akan terus sosialisasi karena memang masyarakat banyak yang minta ke kita juga tolong lebih dimasifkan dulu sosialisasinya," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Anies Bakal Larang Mobil Usia di Atas 3 Tahun Tak Lolos Uji Emisi Masuk Jakarta
Selama masa sosialisasi ini, Pemprov DKI juga akan menambah bengkel uji emisi.
Pasalnya, saat ini baru ada 15 bengkel uji emisi untuk sepeda motor dan 257 bengkel untuk mobil.
"Kemarin sempat ada kejadian di beberapa titik uji emisi gratis justru bikin kemacetan. Jadi, bengkel uji emisi mau ditambah lagi," kata dia.
"Tujuannya supaya masyarakat bisa tetap melakukan uji emisi tanpa harus antre seperti ini," sambungnya.
Koordinasi dengan sejumlah bengkel pun terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Total itu nanti ada 500 bengkel uji emisi untuk motor dan mobil," tuturnya.