Ditlantas Minta Pemprov Tak Buru-buru Terapkan Sanksi Tilang Kendaraan tak Lolos Uji Emisi
Ia menegaskan, saran kepolisian ini bukan bermaksud mengulur waktu pelaksanaaan penegakan hukum terkait emisi kendaraan ini.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak terburu-buru menerapkan sanksi tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, penerapan sanksi tilang harus dibarengi dengan kesiapan fasilitas uji emisi dan jumlah kendaraan yang dinyatakan lulus uji.
"Kami rekomendasikannya kalau mau diterapkan sanksi tilang, kami minta sudah sejauh mana pelaksanaannya. Dari kemarin selalu disampaikan data kendaraan ada 16 juta, nah ini yang sudah uji emisi berapa banyak," kata Argo saat dihubungi, Senin (8/11/2021).
"Apakah Pemprov ini sudah melakukan penambahan fasilitas uji emisi atau hanya di Dinas LH," tambahnya.
Jika tempat uji emisi masih terbatas dan jumlah kendaraan mencapai belasan juta, Argo menilai penerapan sanksi tilang tidak akan efektif.
Baca juga: Alasan Pemkot Bekasi Minta DKI Jakarta Tunda Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
AKBP Argo Wiyono menjelaskan, setidaknya terdapat lima faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakkan hukum.
"Pertama hukum sudah ada apa belum, kedua produk hukum, ketiga adalah sarana dan fasilitas, keempat masyarakat, dan kelima budaya," terang dia.
Ia khawatir Pemprov DKI Jakarta bakal kerepotan jika sarana dan fasilitas uji emisi kendaraan belum memadai.
Ia menegaskan, saran kepolisian ini bukan bermaksud mengulur waktu pelaksanaaan penegakan hukum terkait emisi kendaraan ini.
"Jadi kami hanya beri saran. Tak ada keragu-raguan polisi melakukan penindakan dan tak ada kami mundur-mundurkan," ujar Argo.
Baca juga: Pemprov DKI Berencana Tambah Bengkel Uji Emisi hingga 500 Lokasi
Sebelumnya, sanksi tilang bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi batal dilaksanakan pada 13 November 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat ditemui di gedung DPRD DKI.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, penundaan pemberian sanksi dilakukan hingga awal 2023 mendatang.
"Kami tunda (pengenaan sanksi tilang), mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," ucapnya, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Perusahaan Pelaku Pencemaran Paracetamol di Teluk Jakarta Cuma Diberi Sanksi Teguran oleh Pemprov
Asep menjelaskan, keputusan ini diambil lantaran masih sedikitnya kendaraan yang melakukan uji emisi.
Untuk itu, Pemprov DKI bakal terus melakukan sosialisasi hingga akhir tahun 2021 ini.
"Jadi kami akan terus sosialisasi karena memang masyarakat banyak yang minta ke kita juga tolong lebih dimasifkan dulu sosialisasinya," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Anies Bakal Larang Mobil Usia di Atas 3 Tahun Tak Lolos Uji Emisi Masuk Jakarta
Selama masa sosialisasi ini, Pemprov DKI juga akan menambah bengkel uji emisi.
Pasalnya, saat ini baru ada 15 bengkel uji emisi untuk sepeda motor dan 257 bengkel untuk mobil.
"Kemarin sempat ada kejadian di beberapa titik uji emisi gratis justru bikin kemacetan. Jadi, bengkel uji emisi mau ditambah lagi," kata dia.
"Tujuannya supaya masyarakat bisa tetap melakukan uji emisi tanpa harus antre seperti ini," sambungnya.
Koordinasi dengan sejumlah bengkel pun terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Total itu nanti ada 500 bengkel uji emisi untuk motor dan mobil," tuturnya.