Kanwil DKI Jakarta Pastikan Perlindungan HAM Bagi Warga Ibu Kota
Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta mengadakan Rapat Audiensi Pengaduan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Selasa (09/11/2021).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta mengadakan Rapat Audiensi Pengaduan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Selasa (09/11/2021).
Rapat tersebut digelar di ruang Rapat Utama Lantai 3 Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Rapat Audiensi Yankomas yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI, Dr. Mualimin Abdi dan Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Dr. Pagar Butar Butar serta Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil DKI Jakarta, Saffar M. Godam.
Audiensi yang melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane dan Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya ini dilaksanakan berdasarkan pengaduan masyarakat dengan menghadirkan pihak sebagai penyampai komunikasi dan pihak terlapor untuk menyelesaikan masalah dengan melakukan mediasi sebagai jalan keluar atas permasalahan yang terjadi.
"Sejumlah Warga di bantaran Sungai Ciliwung mempertanyakan keasrian wilayahnya, namun upaya mereka terbentur dengan kebijakan Pemerintah terkait normalisasi Sungai Ciliwung sapanjang 33,69 Km," kata Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dalam keterangan yang diterima, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Pengawas SKD Seleksi CPNS 2021 Berseragam Ala Squid Game Dikritik, Ini Penjelasan Kemenkumham
Terkait isu aktual warga di Condet Jakarta Timur, Andri Rachmanto Wibowo selaku Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air BBWS Ciliwung Cisadane menyampaikan bahwa pembangunan tanggul tersebutsudah berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019.
"Adapun normalisasi sesungguhnya bertujuan agar luapan air hujan yang berasal dari Bogor tidak meluap ke area pemukiman warga di sekitar bantaran Sungai Ciliwung," kata Andri.
Menurutnya, saat ini, normalisasi Sungai Ciliwung telah terealisasi sepanjang 16 Km.
Respon laporan lain yaitu bermula dari rusaknya jaringan pipa PAM Jaya yang terjadi di lahan-lahan sengketa dan ditemukannya 121 sambungan pipa air ilegal di Penjaringan dan Cilincing, Jakarta Utara.
"Permasalahan tersebut membebani masyarakat berpenghasilan rendah yang terpaksa membeli air dari sambungan ilegal karena tidak memiliki akses layanan air perpipaan," kata Ibnu.
Baca juga: Jenazah WNA Portugal Korban Lapas Tangerang Belum Diserahkan ke Keluarga, Begini kata Kemenkumham
Menurutnya, penanggulangan pun sudah dilakukan oleh PAM Jaya yang diwakili oleh Zaki Fadillah selaku Manajer Pelanggan PAM Jaya.
Penyelenggaraan program kios air di daerah Jakarta Utara telah disediakan di wilayah Kapuk Muara dimana terdapat 13 kios air yang dipersiapkan oleh PAM Jaya mdan dijual dengan harga murah kepada masyarakat.
"Tindaklanjut telah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujar Ibnu.
Sementara laporan warga Condet, telah dilakukan permohonan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakartamserta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Sedangkan pada isu pipa air ilegal, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta bersinergi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Camat Penjaringan Jakarta Utara.
