Modus Pengiriman Celana, Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia Digagalkan Polisi di Bandara Soetta
Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan internasional dari negeri jiran, Malaysia.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan internasional dari negeri jiran, Malaysia.
Penangkapan tersebut dilakukan pada 2 November 2021.
Kapolresta BandaraSoetta, Kombes Pol Edwin Hariandja, mengungkapkan, paket sabu yang berhasil digagalkan berasal dari wilayah Aceh, dan termasuk dalam jaringan Malaysia dan Pulau Jawa.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan dari berbagai wilayah yang berbeda dan sudah jadi tersangka.
"Awal pengungkapan adanya info dari masyarakat mengenai pengiriman sabu-sabu melalui ekspedisi di wilayah Jakarta," jelas Edwin, Rabu (10/11/2021).
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan MT (40), LY (37), dan DN (40) di daerah Sidoarjo dan Mojokerto.
Dari ke tiga tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 1,9 kilogram narkotika jenis sabu.
Baca juga: Warga Lapor Lewat Instagram Ada Pesta Narkoba di Pinggir Jalan, Polisi Bergerak Tangkap Pelaku
Selain itu, polisi juga melakukan pengembangan kasus dan berhasil menemukan pengendali barang yang berada di lapas di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pengendali kelompok tersebut sekarang di Lapas Sidoarjo kemudian dikembangkan kembali mengerucut ke rumah makan mi Aceh di Tigaraksa," lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Nasrandi, menjelaskan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 4,8 kilogram.
Barang bukti juga didapat dari TKP kedua di sebuah rumah makan mi Aceh di Tigaraksa.
Baca juga: Atta Langsung Kikuk dan Minta Maaf Saat Bahas Narkoba di Depan Rhoma Irama: Sorry Pak Haji
"Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4,8 kilogram sabu, dengan rincian 2 kilogram yang ada di dalam paket, 2,8 kilogram ditemukan di TKP ke dua," ujarnya.
Adapun modus pengiriman barang haram tersebut disembunyikan dalam pengiriman celana.
Para pelaku menyelipkan sabu-sabu tersebut ke dalam celana.
"Pengiriman ya itu dikamuflasekan dalam bentuk pengiriman celana, untuk dikirim ke suatu tempat, di dalam celana tersebut diselipkan narkotika jenis Sabu," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 tahun 2009 UU tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun.