Nyelekit Buruh Sentil Anies Baswedan: Gelar Formula E Gampang, Naikkan UMP Bingung
Massa buruh mengeluarkan sentilan nyelekit kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Massa buruh mengeluarkan sentilan nyelekit kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal itu disampaikan massa buruh ketika menggelar unjuk rasa bertepatan dengan Hari Pahlawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Sentilan itu merupakan luapan kekecewaan buruh dengan sikap Anies perihal tuntukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Massa buruh meminta Pemprov DKI Jakarta menikan UMP sebesar 10 persen dan memberlakukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2021.
Namun mereka merasa Anies seperti bingung untuk menyetujui tuntutan massa buruh.
Baca juga: Buruh Demo Gubernur Anies di Balai Kota: Formula E Bisa, Masa Tetapkan Kenaikan UMP 10% Enggak Bisa
Massa buruh pun sempat menyinggung perhelatan Formula E yang akan digelar Juni 2022 mendatang.
Diketahui, Anies memang begitu ngotot menggelar Formula E meski mendapat pro kontra dan disebut sampai rela berutang.
"Tetapkan Formula E bisa, masa tetapkan kenaikan UMP 10 persen enggak bisa," ujar orator massa buruh dari atas mobil komando.

Mereka juga menantang Gubernur Anies untuk mengabulkan tuntutan mereka jika orang nomor satu di DKI itu benar-benar peduli dengan nasib buruh.
Bahkan, massa aksi meminta Anies mengeluarkan diskresi kepala daerah yang bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.
"Kami menuntut Gubernur Anies Baswedan berani memutuskan UMP sesuai dengan tuntutan kami," ucap Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Winarso, Rabu (10/11/2021).
"Kami juga minta agar gubernur tidak terintimidasi dan terintervensi Kemendagri yang memang menekan bahkan ada sanksi jika melanggar apa yang diinstruksikan Kemendagri," sambungnya.
Massa buruh mengaku sudah jengah dengan kebijakan pemerintah yang selalu menyudutkan buruh, seperti UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Para buruh pun merasa terus-terusan menjadi korban janji manis para pejabat semasa kampanye dulu.
Baca juga: Didampingi Bambang Widjojanto, Anak Buah Anies Sambangi KPK Serahkan 600 Lembar Dokumen Formula E
"Omnibus Law adalah pukulan telak bagi kaum buruh dan pekerja yang akhirnya menghambat tingkat kesejahteraan dari kawan-kawan pekerja," ujarnya.
Selain menyindir soal Formula E, massa aksi juga menyinggung Anies yang banyak sante digadang-gadang bakal menjadi Capres bila tak bisa mengabulkan tuntutan buruh.
"Bapak Anies ingat, tidak usah nyapres, tidak usah jadi calon presiden bila tidak bisa kasih upah layak buruh DKI," pekik perwakilan massa aksi.

Ngutang Demi Gelar Formula E - Terungkap, commitment fee atau uang komitmen penyelenggaraan Formula E ternyata dibayarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari hasil pinjaman Bank.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Ia menyebut, utang untuk membayar Formula E ini terungkap dari surat kuasa nomor 747/-072.26 yang diterbitkan Anies pada 21 Agustus 2019 lalu.
Dalam surat itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Ahmad Firdaus diberikan kekuasaan untuk mengajukan pinjaman sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp180 miliar kepada BUMD PT Bank DKI.
"Baru kali ini ada gubernur bela-belain utang demi mengadakan acara balapan mobil," ucapnya dalam keterangan tertulis dikutip Senin (8/11/2021).
Baca juga: Relawan ANIES Tanggapi Rumor Dugaan Korupsi Formula E Upaya Jegal Anies di Pilpres
Uang ratusan miliar itu dipinjam sehari setelah surat kuasa diterbitkan untuk membayar termin pertama uang komitmen Formula E yang sebelumnya direncanakan digelar 2020 lalu.
Kemudian, pada 30 Desember 2019, Dispora DKI kembali membayar termin kedua uang komitmen sebesar 10 juta poundsterling atau Rp180 miliar.

"Pembayaran termin kedua menggunakan APBD, sehingga total yang disetor Rp360 miliar," ujar politisi PSI ini.
Berikut 3 poin penting surat kuasa yang diberikan Anies:
1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;
2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;
Baca juga: Anggota DPRD DKI Kenneth Dukung Langkah KPK Selidiki Permasalahan Formula E di Jakarta
3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI Jakarta.
Wagub DKI Harap Hasil Pemeriksaan KPK Tidak Ganggu Formula E
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, berharap, pemeriksaan dugaan korupsi yang dilakukan KPK tak mengganggu rencana ibu kota menggelar Formula E.
Hasil pemeriksaan juga diharapkan tidak mencuatkan masalah hingga menghambat jalannya balap mobil listrik bergengsi itu.

"Harapan kita semua semoga tidak ada masalah dan tidak mengganggu proses event Formula E di tahun 2022," ucapnya, Kamis (4/11/2021).
Sebagai informasi, DKI Jakarta bakal menjadi tuan rumah ajang balap Formula E pada Juni 2022 mendatang.
Artinya, kini DKI hanya punya waktu tujuh bulan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menggelar balap mobil bertenaga listrik itu.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, Wagub Ariza Singgung Dukungan DPRD DKI
Walau demikian, Ariza mengaku bakal tetap menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan KPK.
"Kami akan hormati semua proses yang ada di KPK, kita tunggu saja hasilnya," ujarnya di Balai Kota.
Sejauh ini, KPK baru memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus untuk dimintai keterangan.
"Informasi yang saya terima kan Kadispora (dipanggil KPK), silakan nanti tanyakan lagi," kata Ariza.

Kadispora DKI Diperikasa KPK
Dilansir dari Kompas.com, KPK melakukan permintaan keterangan terkait penyelenggaraan Formula E DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kegiatan itu sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta.
“Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).

“Namun demikian, karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan maka materi penyelidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini,” ucap dia.
KPK pun meminta publik terus mengawal kerja-kerja KPK sebagai unsur pengawasan sekaligus pendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Anies Dilaporkan ke KPK
Dikutip dari Kompastv, Kelompok Forum Masyarakat Untuk Keadilan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke KPK atas dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Seusai melaporkan Anies ke KPK, Kelompok Forum Masyarakat Untuk Keadilan juga melakukan unjuk rasa di depan gedung KPK.
Mereka menyoroti kejanggalan yang dilakukan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta. Salah satunya kasus Formula E.
Baca juga: Awal Tahun 2021, Kebocoran Pipa Layanan Air Bersih di Jakarta Capai 44 Persen
Penyelenggaraan Formula E dinilai tidak masuk akal, karena Pemprov DKI tetap membayarkan komitmen fee kepada penyelenggara, meski kondisi pandemi belum mereda.
Mereka mengaku dua kali melaporkan Anies ke KPK, yaitu pada bulan Maret 2021 dan bulan September ini dengan alat bukti audit BPK dan bukti-bukti lain.