CPNS Jakarta
Masih Bingung Materi SKB Seleksi CASN atau CPNS 2021? Simak Kisi-kisi Materinya di Sini
Masih bingung tentang materi Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) seleksi CASN atau Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS)? Berikut kisi-kisi materinya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Masih bingung tentang materi Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) seleksi CASN atau Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS)?
Banyak peserta seleksi CASN atau CPNS masih bingung tentang materi SKB usai pengumuman hasil SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar).
Berikut ini kisi-kisi materi Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) seleksi CASN atau Calon Pegawai Negeri Sipil Negara ( CPNS).
Selain kisi-kisi materi SKB seleksi CASN atau CPNS, simak juga ketentuan-ketentuan mengikuti SKB.
Baca juga: Korban Kasus Penipuan CPNS dengan Tersangka Anak Nia Daniaty Bawa Video Anies Baswedan Sebagai Bukti
Berdasar jadwal dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN), SKB CPNS 2021 untuk instansi pusat dan instansi daerah akan mulai dilaksanakan pada 15 November 2021.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah merilis mengenai kisi-kisi materi pada SKB CPNS 2021.
TONTON JUGA:
Adapun kisi-kisi materi tersebut disampaikan melalui Peraturan MenPAN RB Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (cBKN) juga merilis mengenai ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS).
Baca juga: Jelang Pengumuman Hasil SKD Seleksi CPNS 330 Instansi, Simak Arti Tanda P, P/L, TL. dan TH
Adapun ketentuan tersebut disampaikan dalam surat nomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021, yang telah diunggah pada situs resmi BKN.
Pelaksanaan SKB 2021 menggunakan sistem CAT BKN.
Lalu, apa saja materi yang akan diujikan dalam SKB? dan bagaimana ketentuan pelaksanaannya?
Baca juga: Jelang Pengumuman Hasil SKD Tahap II, Peserta Seleksi CPNS 2021 Bisa Siapkan Materi SKB Berikut Ini
Kisi-Kisi Materi SKB
Kisi-kisi materi SKB tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Adapun materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Baca juga: Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Ditunda, Cek Lagi Besaran Gaji,Tunjangan serta Cuti yang Berhak Diperoleh
Selain Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
1. Psikotest;
2. Tes potensi akademik;
3. Tes kemampuan bahasa asing;
4. Tes kesehatan jiwa;
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
6. Tes praktek kerja;
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
8. Wawancara; dan/atau
9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Baca juga: Ada Temuan Kecurangan SKD CPNS, Pengamat Sebut Orang Dalam Terlibat dan Jumlahnya Bisa Lebih Banyak
Ketentuan Pelaksanaan SKB
Berpedoman pada Penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2021 oleh BKN, berikut beberapa ketentuan pelaksanaan SKB:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
Baca juga: Siap-siap UMR 2022 Mau Naik, Simak Daftar 114 UMK dan 34 UMP Seluruh Provinsi di Indonesia
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.
6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
7. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
8. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian