Masih Pandemi, Razia Operasi Zebra 2021 di Jakarta Dilakukan Melalui Kamera ETLE

"Operasi Zebra karena masih dalam pandemi, kami mengutamakan persuasif dan humanis pada masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan. Kalau ada pe

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Sherly Puspita
Proses tilang ETLE di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Razia Operasi Zebra 2021 di Jakarta oleh Ditlantas Polda Metro Jakarta dilakukan dengan cara berbeda. 

Bukan dengan razia di jalan-jalan, pemeriksaan dan penindakan selama 14 hari Operasi Zebra 2021 dilakukan melaui pemantauan kamera sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah ada.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ini untuk menghindari kerumunan.

Sambodo menyebut pandemi Covid-19 masih terjadi meskipun Jakarta sudah berstatus PPKM Level 1.

"Operasi Zebra Jaya 2021 tidak mengadakan razia, berbeda dengan operasi tahun sebelumnya karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan" kata Sambodo dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Mulai Senin Polisi Gelar Operasi Zebra 2021 di Jakarta, Rotator hingga Pelat Nomor Khusus Dibidik

Meski begitu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan patroli bersama instansi terkait selama Opersi Zebra 2021.

"Operasi Zebra karena masih dalam pandemi, kami mengutamakan persuasif dan humanis pada masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan. Kalau ada pelanggaran, kami lakukan penindakan," ujar dia.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Zebra 2021 bakal melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Baca juga: Niatnya Oknum Polwan Demi Ngamar dengan Senior: Booking Hotel Pakai Nama Palsu, Palsukan Plat Nomor

Sambodo mengatakan, Operasi Zebra 2021 akan digelar selama 2 pekan.

"Kami akan melakukan Operasi Zebra Jaya 2021 selama 14 hari, yang dilaksanakan oleh personel gabungan Ditlantas, Satpol PP, serta termasuk POM TNI baik AD, AL, dan AU," kata Sambodo.

Ilustrasi kamera pengawas atau CCTV untuk penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) - Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).
Ilustrasi kamera pengawas atau CCTV untuk penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) - Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). (Tribunnews/Jeprima)

Selama Operasi Zebra 2021, jelas Sambodo, polisi menyasar pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan pengendara.

Beberapa di antaranya yaitu terkait penggunaan sirine dan lampu rotator di jalan.

"Terkait dengan ini saya tegaskan semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan rotator maupun sirine. Sebab itu hanya boleh untuk kendaraan dinas, itu pun sudah ditentukan warna merah, biru dan kuning," ujar Sambodo.

Baca juga: Simak Penjelasan Soal Tilang Elektronik Serta Cara Kamera ETLE Tangkap Pelanggar Lalu Lintas

Ia menambahkan, Operasi Zebra 2021 juga mencakup aturan ganjil genap yang diberlakukan di 13 ruas jalan di Jakarta.

Selain itu, pengendara yang memasang pelat nomor tidak sesuai STNK juga bakal ditindak.

"Kita akan cek kendaraan yang selama ini menggunakan pelat nomor khusus maupun nomor rahasia seperti RFP, SFB dan lainnya. Kita akan periksa di lapangan apakah ada STNK atau pasang sendiri," tutur Sambodo.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved