Sebanyak 541 WNA Ditolak Masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta
Sebagian WNA yang ditolak kemasukannya berdasar rekomendasi Kantor Kesahatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak 541 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sejak 9 Januari sampai bulan November 2021.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan, ada sejumlah peraturan yang dijadikan dasar untuk menolak masuknya ratusan WNA itu.
Mulai dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, hingga Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021.
"Penolakan masuk WNA merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case (Covid-19) yang berpotensi dibawa oleh Orang Asing," jelas Romi dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021).
Baca juga: Sebanyak 14 Ribu WNA Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Negara Ini Paling Banyak Ditolak
Romo memaparkan, sebanyak 541 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia itu berasal dari 71 negara.
Dari data, warga dari lima negara yang kedatangannya ditolak paling banyak.
Kelimanya adalah 75 WN Pakistan, 64 WN India, 53 WN Nigeria, 50 WN China, dan 46 WN Amerika Serikat.
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Pakai Sistem Pengenalan Wajah Untuk Proses Keberangkatan Penumpang
Baca juga: Sempat Menurun, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Kembali Bergairah Gara-gara Antigen
Sebagian WNA yang ditolak kemasukannya berdasar rekomendasi Kantor Kesahatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasar rekomendasi KKP itu di antaranya banyak WNA yang tak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19, seperti tak memiliki hasil PCR.
"Ada (WNA) yang tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap," pungkas Romi.