Benyamin Setuju Tangsel Ikut Program Uji Emisi Ala Anies Baswedan, Termasuk Soal Sanksi Tilang

Bahkan, Benyamin tidak keberatan untuk membuat regulasi yang sama soal emisi kendaraan di wilayahnya, termasuk sanksi tilangnya.

TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Senin (9/8/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, siap seiring seirama dengan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta dalam program uji emisi kendaraan.

Mengetahui bahwa tidak sedikit warganya yang bekerja di Jakarta dan akan terimbas peraturan tentang standar emisi ibu kota, Benyamin sudah memerintahkan jajarannya untuk menggelar uji emisi di sejumlah titik.

"Ya kita juga sudah, saya sudah mintakan ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup)untukk melakukan uji emisi lah ya. Bekerjasama dengan lalu lintas dari Polres Tangsel.

"Apakah nanti misalnya di jalan atau tempat-tempat tertentu saya sudah mintakan ke DLH untuk melakukan uji emisi secara berkala," kata Benyamin, Minggu (14/11/2021).

Bahkan, Benyamin tidak keberatan untuk membuat regulasi yang sama dengan Gubernur Anies Baswedan soal emisi kendaraan di wilayahnya, termasuk sanksi tilangnya.

Menurut Benyamin, Tangsel harus selalu berkoordinasi dengan DKI agar masayrakat tidak mengalami ketimpangan termasuk dalam hal peraturan.

"Enggak masalah bisa aja. Boleh saja, bisa saja. Dengan DKI kita terus bekerja sama dengan erat nanti kalau ada peralatan yang mungkin misalnya dari dinas perhubungan tidak dimiliki, itu kita minta bantuan ke dinas perhubungan DKI."

"Jadi tiga stakeholder ya, Satpol PP, Dishub dan DLH dalam kaitan uji emisi ini harus bergabung," paparnya.

Baca juga: Pemprov DKI Mulai Berlakukan Sanksi Tilang setelah 50 Persen Kendaraan Uji Emisi

Pergub Uji Emisi

Pemprov DKI akan menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.

Jika waktu penerapan sudah secara pasti ditentukan, maka sanksi akan berlaku bagi pelanggarnya.

Sanksi tilang berupa denda menjadi jeratan Pergub yang dibuat dengan tujuan mengurangi polusi ibu kota itu bervariasi.

Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.

DKI Ajak Bodetabek

Guna menyukseskan program uji emisi kendaraan bermotor, Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan wilayah penyangga.

Sebab, mobilitas di Jakarta juga sangat dipengaruhi oleh warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) yang bekerja di ibu kota.

"Kami akan berkoordinasi dengan daerah Depok, Bodetabek ya supaya penerapan (uji emisi) bisa sama," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LD) DKI, Asep Kuswanto, Senin (8/11/2021).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ini pun berharap, penerapan uji emisi kendaraan bermotor ini ke depannya juga bisa diikuti wilayah penyangga.

"Tapi kami masih fokus dulu untuk DKI sampai menunggu progres diskusi kita dengan daerah sekitar," ujarnya di gedung DPRD DKI.

"Karena memang kan mobil ada dari Depok ke Jakarta, Bogor ke Jakarta. Jadi kami fokus dulu untuk Jakarta," sambungnya.

Sebagai informasi, sanksi tilang bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi batal dilaksanakan pada 13 November 2021 mendatang.

Baca juga: Sanksi Tilang Tak Jelas, Wagub DKI: yang Penting Semua Kendaraan Uji Emisi Dulu

Penundaan dilakukan hingga Januari 2022 lantaran masih sedikitnya kendaraan yang sudah melakukan uji emisi.

Untuk itu, Pemprov DKI kini tengah berupaya menambah jumlah bengkel uji emisi.

Ditargetkan ada 500 bengkel uji emisi untuk motor dan mobil yang nantinya tersebar di lima kota administrasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved