Cerita Kriminal

Siasat Bulus Duda Nodai Pelajar, Pelaku Ketakutan Tak Mau Antar Korban Pulang

Seorang duda berinisial GE (22) menodai pelajar yang dikenalnya melalui media sosial. Oelaku takut mengantar korban pulang.

Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual. Seorang duda berinisial GE (22) menodai pelajar yang dikenalnya melalui media sosial. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang duda berinisial GE (22) menodai pelajar yang dikenalnya melalui media sosial.

Setelah menodai pelajar berusia 14 tahun itu, warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ketakutan tak mau mengantar korban pulang ke rumah.

Korban pun kini mengalami trauma setelah dirudapaksa duda.

Tim Reskrim Polresta Mataram telah meringkus duda tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan kasus duda menodai pelajar itu.

Baca juga: Nodai Lalu Habisi Anak Tetangga, Terungkap Siasat Licik Pria Beristri Tutupi Aksi Jahat

”Kami telah menahan saudara GE yang saat ini statusnya telah menjadi tersangka, dan sedang ditangani Unit PPA Reskrim Polresta Mataram, " ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (11/11/2021).

TERSANGKA: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa berbicara dengan tersangka pemerkosaan.
TERSANGKA: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa berbicara dengan tersangka pemerkosaan. (Dok. Polresta Mataram)

Kejadian itu bermula dari perkenalan mereka di media sosial Facebook, kurang lebih satu bulan sebelum peristiwa ini terjadi.

Menurut pengakuan tersangka GE, semenjak kenalan di medsos tersangka dan korban sering telponan hingga terjalin hubungan pacaran.

Baca juga: Akal Bulus ABG Nodai Balita 3 Tahun, Pelaku Buru-buru Pakai Celana Saat Kepergok Kakak Korban

Karena merasa akrab telponan ahirnya tersangka mengajak ketemuan dan berjanji akan menjalin hubungan pacaran hingga menikah.

Tersangka mengajak korban bertemu pada hari Senin 12 September 2021, dengan menjemput korban ke depan pagar rumahnya.

Tersangka saat itu datang bersama temannya berinisial AP, setelah tersangka menelpon akhirnya korban keluar menemui tersangka.

Tersangka langsung mengajak korban jalan-jalan, tetapi korban tidak mau.

Karena dipaksa oleh tersangka, akhirnya si gadis nurut dan naik di motor tersangka dengan gonceng tiga bersama teman tersangka, AP.

Baca juga: Polisi Buru Pria yang Nodai Bocah Perempuan Berkali-kali Hingga Hamil di Kembangan

Setelah lama berkeliling akhirnya tersangka mengajak mampir di rumahnya.

Bertiga akhirnya masuk ke rumah tersangka mengobrol di dalam kamar bertiga sambil tersangka meminum minuman beralkohol.

Sekitar pukul 22.00 Wita, ibu tersangka mengingatkan agar mengantar pulang temen perempuannya karena sudah larut malam.

“Akan tetapi tersangka tidak mau dan menjawab ibunya ini urusan saya, jangan ikut campur, " kata Kasat Reskrim Kadek Adi, menirukan ucapan tersangka.

Setelah beberapa lama ngobrol akhirnya AP, pamit pulang.

Lalu tersangka ikut keluar kamar mengantar temennya, dan setelah itu masuk ke dalam kamar lagi dengan mengunci pintu kamar.

”Saat itulah korban diajak melakukan persetubuhan dengan sedikit memaksa dan akhirnya tersangka melakukan hubungan terlarang tersebut, "jelas Kasat.

Baca juga: Polisi Buru Pria yang Nodai Bocah Perempuan Berkali-kali Hingga Hamil di Kembangan

Setelah melakukan persetubuhan, akhirnya keduanya tertidur dan saat terbangun sekitar pukul 07.00 Wita.

Korban kaget dan meminta tersangka untuk mengantarkannya pulang, tetapi tersangka tidak mau karena takut.

Akhirnya atas bantuan paman tersangka bersama kepala lingkungan, korban dijemput oleh orang tuanya.

"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit di bagian selengkangannya saat buang air kecil,” katanya.

Setelah menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polresta Mataram.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka GE yaitu pasal 81 (1) Jo 76 D atau pasal 82 (1) Jo 76 E UU Nomor 36 Tahun 2014.

Pelaku dikenakan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Peristiwa Lain

Modus Pacaran, Seorang Guru di Flotim Tega Cabuli Muridnya

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Nasib malang dialami seseorang siswi kelas 1 SMKN 1 Watowiti Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim).

Pelajar 16 tahun ini menjadi korban pencabulan gurunya berinisial, SW.

Aksi cabul guru bejat ini dilakukan dengan modus pacaran.

SW sengaja mengungkapkan perasaan cintanya dan mengajak korban, sebut saja Bunga menjalin hubungan asmara.

Tanpa menaruh curiga, gadis lugu ini pun menerima pria yang juga gurunya itu untuk berpacaran.

Tak lama pacaran, SW pun mulai memasang jebakan. Dengan modus mengerjakan tugas, ia mengajak Bunga ke rumahnya di wilayah Watowiti.

Tanpa ada rasa iba, SW lalu mengajak Bunga ke kamarnya. Disitulah, SW memaksa Bunga untuk melampiaskan bejatnya.

Baca juga: Hendak Nodai Penumpangnya Tapi Kepergok Warga, Sopir Angkot Ini Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Seminggu kemudian, Bunga mengalami pendarahan akibat hubungan paksa gurunya. Ia lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Disitulah, Bunga membuka aksi bejat gurunya.

Pengakuan jujur Bunga membuat keluarga langsung mengadukan kasus itu ke Polres Flotim.

Kasi Humas Polres Flotim, IPDA Anwar Sanusi membenarkan kejadian itu.

Menurut dia, setelah menerima laporan keluarga, polisi bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya.

"Kemarin pelakunya sudah ditangkap," ujarnya kepada wartawan, Sabtu 13 November 2021.

Ia mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Flotim sambil menunggu proses hukum lanjutan.

"Statusnya sudah tahanan," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Modus Pacaran, Seorang Guru di Flotim Tega Cabuli Muridnya, dan di TribunLombok.com dengan judul Duda di Mataram Rudapaksa Pelajar Setelah Kenalan di Medsos

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved