Jelang Penetapan UMP 2022 DKI Jakarta 19 November 2021, Benarkah Cuma Naik 1%?

Penetapan UMP 2022 DKI Jakarta akan diumumkan pada 19 November 2022, benarkah cuma naik 1% ?

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah 

TRIBUNJAKARTA.COM - Penetapan UMP 2022 DKI Jakarta akan diumumkan pada 19 November 2022, benarkah cuma naik 1% ?

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 akan ditetapkan dan diumumkan pada 19 November 2021.

Andri mengatakan, pengumuman dimajukan karena berdasarkan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan, UMP paling lambat diumumkan pada 21 November 2021 yang jatuh pada hari Minggu.

"Pengumuman tanggal 19 November, karena sesuai ketentuan (batas akhir) tanggal 21 November," ucapnya, Selasa (2/11/202).

Baca juga: Serikat Buruh Minta UMP 2022 DKI Jakarta Naik Jadi Rp 5,3 Juta, Ini Curhatan Pengusaha

"Kami akan umumkan UMP di hari Jumat tanggal 19 November," sambungnya.

Andri menyebut, pihaknya kini masih menunggu rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi di ibu kota.

Rilis tersebut yang nantinya bakal menjadi acuan bagi Pemprov DKI dalam menetapkan UMP tahun 2022 mendatang.

"Sekarang kami menunggu rilis dari BPS. Insya Allah 5 November terkait rilis BPS untuk masalah pertumbuhan perekonomian," ujarnya.

Baca juga: Pernyataan Terbaru Pemprov DKI tentang UMP 2022, Pengumuman Disampaikan Lebih Cepat

Sambil menunggu rilis dari BPS, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.

Koordinasi dilakukan guna mendapatkan masukan, baik dari para pengusaha maupun pekerja.

"Intinya kami menampung apa yang menjadi aspirasi semua pihak, tidak terkecuali kaum buruh," kata dia.

Masukan dari pengusaha dan pekerja itu kemudian dibahas Disnakertrans DKI bersama Dewan Pengupahan.

Dari hasil pembahasan tersebut, Pemprov DKI nantinya bakal memutuskan besaran UMP tahun 2022.

"Di samping rapat formal, kami juga akan melakukan pembahasan secara informal, sehingga Dewan Pengupahan sudah mempunyai konsep yang akan kami bawa di 2022," tuturnya.

"Cuma pembahasan seperti apa, saya tidak bisa berikan penjelasan secara detail," tambahnya menjelaskan.

Ilustrasi
Ilustrasi (shutterstock)

Bocoran angka kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta

Kalangan buruh, sudah mendesak dengan hitungannya. Mereka mendesak ada kenaikan UMP 2022 sampai 7-10%.

Polemik seputar upah minimum adalah 'ritual' tahunan di Indonesia.

Jelang akhir tahun, perdebatan soal berapa gaji yang bakal diterima kaum pekerja selalu menghangat.

Berikut ini estimasi bila ada kenaikan UMP 2022 sampai 7-10%

Kalangan pengusaha menilai permintaan buruh mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 7%-10% tidak berdasar.

Baca juga: Nyelekit Buruh Sentil Anies Baswedan: Gelar Formula E Gampang, Naikkan UMP Bingung

Meski belum berani berasumsi berapa angka peningkatan UMP yang diinginkan.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas RI) Adi Mahfudz, menjelaskan UMP merupakan domain pemerintah untuk menetapkan.

Peningkatan UMP sampai 10% tentu tidak realistis dengan kondisi pandemi yang terjadi saat ini.

Dari sisi pelaku usaha di beberapa sektor masih terdampak pandemi, dan menurut dia untuk stabil butuh 2-3 tahunan itu tidak mudah.

Baca juga: Kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta Diumumkan 19 November 2021, Ini Bocoran Angkanya

UMP 2022 Cuma Naik 1%

Dapenas RI sudah mengeluarkan estimasi kenaikan UMP pada 2022 mendatang.

Namun penetapan resmi nantinya masih menunggu keputusan dari Gubernur di daerah masing-masing.

"Jadi kalau asumsi simulasi UMP ini secara nasional ada di 1,09%, laporan ini sudah dibagikan kepada internal kami dan pemerintah daerah," kata Wakil Ketua Dapenas RI, Adi Mahfudz.

Adi menjelaskan dari simulasi masing-masing provinsi, UMP tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta, sementara yang terendah pada wilayah Jawa Tengah.

Sempat Minta Naik 20%

Kalangan serikat pekerja sempat mendesak ada kenaikan upah minum provinsi (UMP) tahun 2022 sampai 20%.

Namun, kalangan buruh merevisinya dengan hanya mendesak kenaikan sebesar 7%-10% dari upah saat ini.

Bila ada kenaikan sampai 20% tentu bisa bikin pelaku usaha 'jantungan' di tengah pandemi yang belum berakhir.

"20% an awalnya, tapi kita ringkas jadi 7-10% karena kita nggak dapat stimulus seperti pengusaha," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Mirah Sumirat.

Adapun UMP Jakarta saat ini sebesar Rp 4.416.186,548, jika ada kenaikan 20% maka UMP Jakarta menjadi Rp 5,3 juta.

Nilai tersebut dianggap baru cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved