Nyelekit Buruh Sentil Anies Baswedan: Gelar Formula E Gampang, Naikkan UMP Bingung

Massa buruh mengeluarkan sentilan nyelekit kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Dionisius Arya Bima Suci / Tribun Jakarta
Massa buruh yang tengah melakukan aksi demo di depan Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Massa buruh mengeluarkan sentilan nyelekit kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal itu disampaikan massa buruh ketika menggelar unjuk rasa bertepatan dengan Hari Pahlawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Sentilan itu merupakan luapan kekecewaan buruh dengan sikap Anies perihal tuntukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Massa buruh meminta Pemprov DKI Jakarta menikan UMP sebesar 10 persen dan memberlakukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2021.

Namun mereka merasa Anies seperti bingung untuk menyetujui tuntutan massa buruh.

Baca juga: Buruh Demo Gubernur Anies di Balai Kota: Formula E Bisa, Masa Tetapkan Kenaikan UMP 10% Enggak Bisa

Massa buruh pun sempat menyinggung perhelatan Formula E yang akan digelar Juni 2022 mendatang.

Diketahui, Anies memang begitu ngotot menggelar Formula E meski mendapat pro kontra dan disebut sampai rela berutang.

"Tetapkan Formula E bisa, masa tetapkan kenaikan UMP 10 persen enggak bisa," ujar orator massa buruh dari atas mobil komando.

Massa buruh yang tengah melakukan aksi demo di depan Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021).
Massa buruh yang tengah melakukan aksi demo di depan Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021). (Dionisius Arya Bima Suci / Tribun Jakarta)

Mereka juga menantang Gubernur Anies untuk mengabulkan tuntutan mereka jika orang nomor satu di DKI itu benar-benar peduli dengan nasib buruh.

Bahkan, massa aksi meminta Anies mengeluarkan diskresi kepala daerah yang bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.

"Kami menuntut Gubernur Anies Baswedan berani memutuskan UMP sesuai dengan tuntutan kami," ucap Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Winarso, Rabu (10/11/2021).

"Kami juga minta agar gubernur tidak terintimidasi dan terintervensi Kemendagri yang memang menekan bahkan ada sanksi jika melanggar apa yang diinstruksikan Kemendagri," sambungnya.

Massa buruh mengaku sudah jengah dengan kebijakan pemerintah yang selalu menyudutkan buruh, seperti UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Para buruh pun merasa terus-terusan menjadi korban janji manis para pejabat semasa kampanye dulu.

Baca juga: Didampingi Bambang Widjojanto, Anak Buah Anies Sambangi KPK Serahkan 600 Lembar Dokumen Formula E

"Omnibus Law adalah pukulan telak bagi kaum buruh dan pekerja yang akhirnya menghambat tingkat kesejahteraan dari kawan-kawan pekerja," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved