Perkara Marahi Suami Suka Mabuk, Begini Pengakuan Valencya yang Dituntut Setahun Bui

Valencya (45) memberikan pengakuan terkait kemarahannya terhadap perilaku suami selama 20 tahun menjalani rumah tangga. Kasus marahi suami mabuk.

Shutterstock
Ilustrasi sidang pengadilan. Valencya (45) memberikan pengakuan terkait kemarahannya terhadap perilaku suami selama 20 tahun menjalani rumah tangga. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Valencya (45) memberikan pengakuan terkait kemarahannya terhadap perilaku suami selama 20 tahun menjalani rumah tangga.

Ia menjadi terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis serta dituntut satu tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang.

Valencya mengungkapkan kemarahan kepada suaminya ada penyebabnya.

"Kan pasti saya marah ada sebabnya, ya itu karena suami karena mabuk-mabukan, judi dan main perempuan. Ketika itu puncaknya saya kesal karena dia kan tidak pulang-pulang ke rumah," kata Valencya, dikutip dari TribunBekasi.com, pada Senin (15/11/2021).

Menurut Valencya, pertengkaran tersebut umum seperti rumah tangga lainnya.

Namun, masalah tersebut menjadi rumit setelah tindakan mantan suaminya yang melakukan intimidasi setelah gugatan cerai hingga puncaknya setelah adanya putusan inkrah dari pengadilan pada Februari 2020.

Baca juga: Diduga Mabuk, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Gorong-gorong Pasar Pramuka

"Saya tidak kuatnya setelah gugat cerai saya diintimidasi dengan berbagai laporan kepolisian ke saya dan keluarga," jelas Valencya.

Pengacara mantan suaminya itu datang ke dirinya melakukan intimidasi agar menyerahkan separuh harta gono gini jika ingin sejumlah laporan polisinya dicabut.

Valencya, terdakwa kasus KDRT psikis usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore.
Valencya, terdakwa kasus KDRT psikis usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

"Dia laporkan saya intimidasi dengan pengacaranya datang ke rumah bypass. Dia tanya harta, saya jawab harta harus digugat ke pengadilan. Kalau saya sebagai ibu kan pasti ingin hibah ke anak-anak juga dibagi," terang dia.

Dua bulan setelah itu, dia dilaporkan suaminya ke PPA Polda Jawa Barat.

Dalam proses laporan itu sempat dilakukan mediasi, akan tetap dia tetap ingin meminta separuh harta gono gini.

Baca juga: Usai Tabrak Mobil Dalam Keadaan Mabuk, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi: Kunci T di Dalam CD

Padahal semua harta ini hasil jerih payah sendiri.

Dia sangat berharap mendapatkan keadalian atas kasus yang menjeratnya.

"Itu (marah) saat dia sudah pergi dari rumah dan saya mungkin dalam keadaan galau, anak sakit rumah berantakan. Ya pertengkaran suami istri biasa di dalam hati sebenarnya mengharapkan balik ke rumah. Tapi marahnya saya itu dijadikan bukti dan itu transkipnya dipenggal-penggal," tandasnya.

Baca juga: Suami Mabuk Lalu Istri Marah, Malah Dipindana Ucap Valencya Nangis Seusai Dituntut 1 Tahun Penjara

Valencya (45) terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dituntut jaksa satu tahun penjara.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved