Progres Penetapan UMP DKI 2022, Disnaker: InsyaAllah Ada Kenaikan
Pemprov DKI kembali buka suara perihal progres pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI kembali buka suara perihal progres pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022.
Pada Selasa (16/11/2021), Pemprov DKI bersama pihak terkait termasuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta menggelar rapat ihwal penetapan kenaikan UMP Tahun 2022.
"Ada jadwal rakor soal UMP, nanti dari situ kita akan tahu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansah memberikan sinyal baru terkait pembahasan ini.
Meski tak merinci besarannya, ia mengatakan potensi kenaikan sangat dimungkinkan.
"Kenaikan insyaallah ada kenaikan, untuk besarannya tunggu saja di tanggal 19. Pokoknya tunggu saja di tanggal 19 November," tandasnya.
Buruh Minta Naik 10%
Sebelumnya, Anies Baswedan didesak untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 10 persen.
Tuntutan soal kenaikan UMP ini disampaikan para buruh di depan kantor Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Tak hanya buruh, kelompok massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Menggugat juga sempat berorasi di depan kantor Anies.
Mereka pun memberi pesan kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu untuk segera mengabulkan tuntutan para buruh.
"Naikkan upah buruh DKI sesuai permintaan kaum buruh," ucap sang orator dari mobil komando.
Ia pun mengaku sudah jengah dengan sikap para pemimpin yang kerap melanggar janji kampanyenya.
Untuk itu, massa aksi meminta Anies untuk tidak maju sebagai calon presiden (Capres) bila tak bisa mengabulkan tuntutan buruh.
Baca juga: Buruh Demo Gubernur Anies di Balai Kota: Formula E Bisa, Masa Tetapkan Kenaikan UMP 10% Enggak Bisa