MUI Nonaktifkan Zain An-Najah usai Ditangkap Densus 88 karena Dugaan Terlibat Terorisme
Dalam surat keputusan itu disebutkan, MUI secara organisasi tidak terlibat dalam gerakan terorisme.
TRIBUNJAKARTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung mengambil sikap setelah anggota pengurusnya, Ahmad Zain An Najah, ditangkap tim Densus 88 Antiteror karena dugaan kasus terorisme di Bekasi, Jawa Barat, kemarin.
MUI melalui surat bernomor Kep-2818/DP-MUI/XIX/2021 yang ditandatangani Sekjen MUI H Amirsyah Tambunan dan Ketua MUI Pusat KH Miftachul Achyar memutuskan menonaktifkan Ahmad Zain An Najah sebagai pengurus MUI.
Ahmad Zain An Najah sebelumnya adalah pengurus Pusat MUI. Ia duduk sebagai anggota Komisi Fatwa MUI.
Secara organisasi, jabatan itu merupakan peringkat organisasi yang berfungsi membantu dewan pimpinan MUI.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Sejumlah Terduga Teroris di Kota Bekasi, Ketua RT Ungkap 1 Sosok
Dalam surat keputusan itu disebutkan, MUI secara organisasi tidak terlibat dalam gerakan terorisme. Apa yang dilakukan oleh Zai An Najah adalah urusan pribadi, tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi para ulama itu.
“MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian salah satu poin keterangan dari MUI, seperti dikutip dari Kompas Tv.
MUI juga mengatakan, akan menyerahkan segala urusan terkait An Najah ini ke pihak berwajib, seraya meminta pihak berwajib tetap menjalankan asas praduga tak bersalah dan diharap bekerja dengan profesional.
Baca juga: Densus 88 Sita Barang Bukti Berupa Buku-buku di Rumah Terduga Teroris Anung Al-Hamat
Baca juga: Maskeran Den, Disiplin Niku Vaksin, Cara KSP Kampanyekan Protokol Kesehatan di Jawa Tengah
“MUI menyerahkan sepenuhnya hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta aparat agar bekerja dengan profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakukan hukum yang baik dan adil,” tulisnya.
Lebih lanjut, tulis surat itu, MUI berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum terkait terorisme.
“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindakan kekerasan terorisme, sesuai Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme," kata keterangan dari MUI.

Ahmad Zain An-Najah ditangkap di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Kota Bekasi pada pukul 04.39 WIB.
Baca juga: Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Bekasi Bekerja di BUMN dan Pernah Jadi Pengurus RT
Ia bersama Farid Okbah dan Anung Al-Hamad diduga terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah (JI).
"FAO (Farid Ahmad Okbah) merupakan Tim Sepuh atau Dewan Syuro JI, AZ (Ahmad Zain An-Najah) juga Dewan Syuro JI. Sedangkan AA (Anung Al-Hamad) itu anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa Tahun 2017," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa kemarin.