Pejabat Ini Tega Gugat Ibunya ke Pengadilan Demi Rumah Warisan Ayahnya yang Masih Dihuni
Sedih takterperi dirasakan Alkausar (72) karena digugat oleh anak kandung sendiri ke pengadilan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sedih tak terperi dirasakan Alkausar (72) karena digugat oleh anak kandung sendiri ke pengadilan.
AH, sang anak, hendak menguasai rumah warisan ayahnya yang telah wafat.
Mirisnya, AH ngotot ingin menguasai rumah yang masih dihuni ibunya.
Kini Alkausar hanya bisa mengelus dada dan menjalani proses hukum yang diajukan putra sulungnya sendiri.
Viral di Medsos
Kasus tersebut rupanya viral di media sosial, setidaknya dua hari terakhir.
Di antara yang mengunggahnya ke media sosial adalah akun TikTok (@andieinst).
Dalam video singkat di TikTok itu, sesaorang berbicara seperti mengadukan kepada Bupati Aceh Tengah bahwa ada pejabatnya yang menggugat ibu kandungnya sendiri.
"Pak Bupati, ini anggota Bapak, menggugat mamaknya, Asmaul Husna pegawai negeri sipil, digugatnya mamaknya si tua ini," suara dalamvideo unggahan @andieinst, tertanggal, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Diduga Korupsi, 2 Pimpinan Cabang Bank DKI Diciduk Kejari Jakpus
AH merupakan pejabat di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Beragam tanggapan mengemuka dan tak sedikit pula yang menyayangkan tindakan anak kandung terhadap ibunya tersebut.
Kata Sang Ibu
Kepada awak media, Alkausar mengatakan, rumah yang disengketakan anaknya tersebut, merupakan peninggalan almarhum suaminya.
“Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia,” cerita Alkausar, Rabu (17/11/2021).
Alkausar juga tidak mengetahui bahwa AH sudah mengurus kepemilikan sertifikat rumah warisan tersebut.