Pejabat Ini Tega Gugat Ibunya ke Pengadilan Demi Rumah Warisan Ayahnya yang Masih Dihuni
Sedih takterperi dirasakan Alkausar (72) karena digugat oleh anak kandung sendiri ke pengadilan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sedih tak terperi dirasakan Alkausar (72) karena digugat oleh anak kandung sendiri ke pengadilan.
AH, sang anak, hendak menguasai rumah warisan ayahnya yang telah wafat.
Mirisnya, AH ngotot ingin menguasai rumah yang masih dihuni ibunya.
Kini Alkausar hanya bisa mengelus dada dan menjalani proses hukum yang diajukan putra sulungnya sendiri.
Viral di Medsos
Kasus tersebut rupanya viral di media sosial, setidaknya dua hari terakhir.
Di antara yang mengunggahnya ke media sosial adalah akun TikTok (@andieinst).
Dalam video singkat di TikTok itu, sesaorang berbicara seperti mengadukan kepada Bupati Aceh Tengah bahwa ada pejabatnya yang menggugat ibu kandungnya sendiri.
"Pak Bupati, ini anggota Bapak, menggugat mamaknya, Asmaul Husna pegawai negeri sipil, digugatnya mamaknya si tua ini," suara dalamvideo unggahan @andieinst, tertanggal, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Diduga Korupsi, 2 Pimpinan Cabang Bank DKI Diciduk Kejari Jakpus
AH merupakan pejabat di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Beragam tanggapan mengemuka dan tak sedikit pula yang menyayangkan tindakan anak kandung terhadap ibunya tersebut.
Kata Sang Ibu
Kepada awak media, Alkausar mengatakan, rumah yang disengketakan anaknya tersebut, merupakan peninggalan almarhum suaminya.
“Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia,” cerita Alkausar, Rabu (17/11/2021).
Alkausar juga tidak mengetahui bahwa AH sudah mengurus kepemilikan sertifikat rumah warisan tersebut.
Sebelumnya, AH berdalih meminta sertifikat rumah agar lebih aman.
Sebagai ibu, tentu Alkausar mempercayainya.
“Memang dulu, pernah dia minta sertifikat rumah ini, dengan alasan agar tidak hilang.

Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu, untuk disimpan,” terang Alkausar.
Menurut Alkausar, gugatan yang dilayangkan AH adalah untuk mengklaim rumah warisan ayah seorang diri.
Namun Alkausar tidak bisa menerimanya.
Terlebih, AH masih punya 10 adik yang juga harus merasakan peninggalan almarhum.
Di sisi lain, Alkausar mengungkapkan wasiat suaminya bahwa rumh tersebut jangan sampai dijual.
Anaku ada 11 orang. Masa rumah ini, mau untuk dia. Sedangkan pesan almalhum suami saya, rumah ini jangan dijual.
Bahkan ini, menjadi rumah kalian bersama-sama. Tapi tahu-tahu sudah disuratkannya,” ungkap Alkausar.
Berkaitan dengan adanya gugatan itu, Alkausar mengaku merasa sedih karena saat usianya telah memasuki masa senja, justru digugat oleh anak kandungnya sendiri.
“Benar, sudah dia gugat ke pengadilan. Bahkan kemaren, sudah tahap sidang lapangan,” keluhnya.
Salah seorang anak tergugat yang juga adik kandung AH, Amy Ibrahim mengaku jika kakak sulungnya itu, ingin mengusai rumah yang sampai dengan saat ini, masih ditempati oleh ibunya.
“Kalau misalkan nanti dia (AH-red) menang di pengadilan, rumah ini harus dikosongkan,” ungkap Amy.
Sementara itu, kuasa hukum AH, Basyrah Hakim, ketika dihubungi Serambinews.com untuk dimintai tanggapannya soal gugatan tersebut, menolak untuk memberi keterangan.
Bahkan ia tidak ingin berkomentar.
“Kalau untuk ini, saya no comment ya,” ucapnya singkat saat dihubungi melalui telepon.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul: Gara-Gara Harta Warisan, Seorang Pejabat Setdakab Aceh Tengah Gugat Ibu Kandungnya