Reaksi Wagub Ariza Saat 2 Pimpinan Bank DKI Terjerat Dugaan Korupsi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal dugaan kasus korupsi yang menjerat dua pimpinan cabang BUMD Bank DKI.

TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal dugaan kasus korupsi yang menjerat dua pimpinan cabang BUMD Bank DKI. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal dugaan kasus korupsi yang menjerat dua pimpinan cabang BUMD Bank DKI.

Orang nomor dua di DKI ini pun mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Kami serahkan kepada aparat hukum," ucapnya di Balai Kota, Rabu (17/11/2021) malam.

Sebagai informasi, pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke berinisial MT dan pimpinan cabang Permata Hijau berinisial JP diciduk penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Selasa (16/11/2021) lalu.

Selain kedua anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini, penyidik Kejari Jakarta Pusat turut mengamankan Dirut PT Broadbiz Asia dengan inisial RI.

Baca juga: Pemberian Dana Hibah untuk Yayasan Orang Dekat Anies, Wagub DKI: Harus Dipertanggungjawabkan

Dari hasil penyelidikan, ketiganya diduga melakukan pemalsuan data terhadap debitur.

Sebab, debitur tersebut tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI cabang tersebut.

"Juga ditemukan tidak adanya jaminan atas KPA tunai bertahap yang telah dikucurkan oleh Bank DKI tersebut," ucap Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Diduga Korupsi, 2 Pimpinan Cabang Bank DKI Diciduk Kejari Jakpus

"Sehingga berakibat kredit KPA tunai bertahap menjadi macet, hal inilah mengakibatkan timbulnya kerugian, akibat macet tersebut," sambungnya.

Atas perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian mencapai Rp39 miliar.

Ketiganya pun disangkakan melanggar Pasal primair, Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengaku pihaknya bakal mematuhi proses hukum yang berlaku.

"Secara prinsip, Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari penegakan hukum," ujarnya.

Ia pun memastikan, kasus korupsi tersebut tidak mengganggu kinerja Bank DKI.

"Permasalahan ini sama sekali tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved