Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 di Masa Libur Natal & Tahun Baru, Wagub DKI: Kami Hormati
Pemprov DKI mendukung kebijakan pemerintah pusat yang akan melakukan pengetatan mobilitas dengan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan tahun baru.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung kebijakan pemerintah pusat yang akan melakukan pengetatan mobilitas dengan menerapkan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan tahun baru.
"Tentu apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat agar PPKM menjadi Level 3 harus kami hormati dengan baik," ucapnya, Kamis (18/11/2021) malam.
Sebagai informasi, DKI kini menerapkan PPKM Level 1 setelah berhasil menekan angka penularan Covid-19.
Status PPKM Level 1 ini pun sudah diterapkan di ibu kota sejak awal November 2021.
Seiring penerapan PPKM Level 1, pelonggaran kegiatan masyarakat pun terus dilakukan Pemprov DKI.
Baca juga: Komentar Wagub DKI Jakarta Soal UMR 2022 Diprediksi Naik Tipis, Ini Kenaikan UMP Provinsi Lainnya
Namun, pelonggaran kegiatan saat libur panjang Natal dan tahun baru 2022 ini dikhawatirkan justru meningkatkan potensi lonjakan kasus Covid-19.
Untuk itu, Ariza menyebut, diperlukan pengetatan aturan selama periode waktu libur panjang tersebut.

"Walaupun kami sudah masuk level 1, prinsipnya kami siap dan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah pusat ke level 3," ujarnya di Balai Kota.
"Ini untuk memastikan di akhir tahun dan awal tahun depan tidak ada kenaikan," sambungnya.
Orang nomor dua di DKI ini menyebut, aturan di tempat-tempat umum dan lokasi wisata nantinya akan menyesuaikan aturan PPKM Level 3 yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Nanti tempat-tempat (wisata) juga menyesuaikan. Kami bersyukur sudah diumumkan potensi kembali ke Level 3," tuturnya.
Baca juga: Terbitkan Sergub, Anies Minta Perusahaan Beri Libur Hari Raya Deepavali Bagi Umat Hindu
Dilansir dari Konpas.com, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.
Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.

Meskipun demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.
Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir pun mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal dan tahun baru 2022.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Berikut Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3," kata dia.
Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.

Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM Level 3.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.